Polri Kesulitan Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran UN

Selasa, 21 April 2015 - 15:29 WIB
Polri Kesulitan Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran UN
Polri Kesulitan Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran UN
A A A
JAKARTA - Kasus kebocoran soal Ujian Nasional (UN) melalui internet terus diusut oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, institusi yang dipimpin Jenderal Badrodin Haiti ini mengaku kesulitan untuk menetapkan tersangka kasus tersebut.

"Saat ini belum bisa ditentukan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/4/2015). Sejauh ini, Polri telah memeriksa 13 orang terkait kasus itu. Mereka di antaranya, tiga orang pelapor dan sepuluh orang dari percetakan negara dan Dinas Pendidikan.

Anton mengatakan, kesulitan Polri bertambah karena situs yang diduga menjadi pembocor soal UN itu kini diblokir. Namun, saat ini Polri tengah menjalin kerja sama dengan Google Indonesia untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Masih kesulitan karena situs itu diblokir oleh dinas. Sekarang kerja sama dengan Google untuk menelusuri address tersebut masuk, dari address bisa diketahui pelakunya," paparnya.

Kesulitan lain juga ditemukan Polri karena setelah address ditemukan, lokasi serta pengunggah harus ditelusuri lagi. Misalnya ke warnet-warnet.

Kendati demikian, hingga saat ini Polri belum bersedia memberikan bocoran siapa saja oknum yang diduga terlibat kasus tersebut. Baik dugaan orang dalam dari Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, pelajar, maupun pihak lain.

"Belum mengarah satu nama, masuknya ke situs itu sendiri yang sedang diselidiki. Sebelum dapat yang akurat dan bukti lengkap baru bisa mengarah lebih jauh," katanya.

Anton meminta semua pihak tidak saling menyalahkan, terutama bagi dinas penyelenggara UN tersebut. Dirinya menambahkan dalam penyelidikan tidak ada batas waktu tertentu.

"Tindakan itu penyelamatan. Kerja sama dengan google bisa menyelamatkan. Jangan saling menyalahkan. Ini masalah hukum, jangan ada tenggat waktu penyelidikan," pungkasnya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0650 seconds (0.1#10.140)