Saran Komisi X DPR ke Kemendikbud Soal Full Day School

Selasa, 09 Agustus 2016 - 18:48 WIB
Saran Komisi X DPR ke...
Saran Komisi X DPR ke Kemendikbud Soal Full Day School
A A A
JAKARTA - ‎Komisi X DPR menilai ada beberapa hal yang harus dicermati jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menerapkan gagasan sekolah sepanjang hari (full day school) untuk SD dan SMP negeri maupun swasta‎.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pertama, kebijakan full day school harus ada landasan hukumnya. Dia‎ menjelaskan maksud perlu ada landasan hukumnya bahwa kebijakan itu harus ditinjau.

"Apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam Undang-undang Sisdiknas, bahwa peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2016).‎

Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan, dan di dalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar.

Kata dia, tentunya kebijakan full day school harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada. Karena, lanjut dia, SNP merupakan kriteria atau standar minimal penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

"Saat ini masih banyak pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standar minimal tersebut, seperti ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana, dan lainnya dimana semua hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan anggaran," tuturnya.

Masih kata Teuku Riefky, Komisi X tentunya mendukung semua kebijakaan Kemendikbud yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional. Hanya saja, langkah-langkah tersebut harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan.

Wakil rakyat dari Dapil Aceh ini ‎menambahkan, kebijakan penambahan jam belajar di sekolah merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. "Dan tentu harus disikapi sebagai upaya untuk memajukan pendidikan nasional," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
ACC Wujudkan Harapan...
ACC Wujudkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok Negeri
Berita Terkini
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
1 jam yang lalu
Dua Dekade Fakultas...
Dua Dekade Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Menenun Inklusi dan Jiwa Olahraga
23 jam yang lalu
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
23 jam yang lalu
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
1 hari yang lalu
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
1 hari yang lalu
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
1 hari yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved