Saran Komisi X DPR ke Kemendikbud Soal Full Day School

Selasa, 09 Agustus 2016 - 18:48 WIB
Saran Komisi X DPR ke...
Saran Komisi X DPR ke Kemendikbud Soal Full Day School
A A A
JAKARTA - ‎Komisi X DPR menilai ada beberapa hal yang harus dicermati jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menerapkan gagasan sekolah sepanjang hari (full day school) untuk SD dan SMP negeri maupun swasta‎.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pertama, kebijakan full day school harus ada landasan hukumnya. Dia‎ menjelaskan maksud perlu ada landasan hukumnya bahwa kebijakan itu harus ditinjau.

"Apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam Undang-undang Sisdiknas, bahwa peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2016).‎

Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan, dan di dalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar.

Kata dia, tentunya kebijakan full day school harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada. Karena, lanjut dia, SNP merupakan kriteria atau standar minimal penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

"Saat ini masih banyak pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standar minimal tersebut, seperti ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana, dan lainnya dimana semua hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan anggaran," tuturnya.

Masih kata Teuku Riefky, Komisi X tentunya mendukung semua kebijakaan Kemendikbud yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional. Hanya saja, langkah-langkah tersebut harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan.

Wakil rakyat dari Dapil Aceh ini ‎menambahkan, kebijakan penambahan jam belajar di sekolah merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. "Dan tentu harus disikapi sebagai upaya untuk memajukan pendidikan nasional," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
13 jam yang lalu
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
15 jam yang lalu
Tingkatkan Literasi...
Tingkatkan Literasi Digital Sejak Dini, Mahasiswa FIKOM UP Edukasi Siswa MTs Al-Islamiyah Bogor
16 jam yang lalu
Bukan Pelajaran, Ini...
Bukan Pelajaran, Ini Tantangan Terbesar Pangeran George di Sekolah Baru
17 jam yang lalu
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
1 hari yang lalu
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
1 hari yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved