Saran Komisi X DPR ke Kemendikbud Soal Full Day School
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR menilai ada beberapa hal yang harus dicermati jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menerapkan gagasan sekolah sepanjang hari (full day school) untuk SD dan SMP negeri maupun swasta.
Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pertama, kebijakan full day school harus ada landasan hukumnya. Dia menjelaskan maksud perlu ada landasan hukumnya bahwa kebijakan itu harus ditinjau.
"Apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam Undang-undang Sisdiknas, bahwa peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2016).
Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan, dan di dalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar.
Kata dia, tentunya kebijakan full day school harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada. Karena, lanjut dia, SNP merupakan kriteria atau standar minimal penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
"Saat ini masih banyak pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standar minimal tersebut, seperti ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana, dan lainnya dimana semua hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan anggaran," tuturnya.
Masih kata Teuku Riefky, Komisi X tentunya mendukung semua kebijakaan Kemendikbud yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional. Hanya saja, langkah-langkah tersebut harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan.
Wakil rakyat dari Dapil Aceh ini menambahkan, kebijakan penambahan jam belajar di sekolah merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. "Dan tentu harus disikapi sebagai upaya untuk memajukan pendidikan nasional," pungkasnya.
Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pertama, kebijakan full day school harus ada landasan hukumnya. Dia menjelaskan maksud perlu ada landasan hukumnya bahwa kebijakan itu harus ditinjau.
"Apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam Undang-undang Sisdiknas, bahwa peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2016).
Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan, dan di dalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar.
Kata dia, tentunya kebijakan full day school harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada. Karena, lanjut dia, SNP merupakan kriteria atau standar minimal penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
"Saat ini masih banyak pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standar minimal tersebut, seperti ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana, dan lainnya dimana semua hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan anggaran," tuturnya.
Masih kata Teuku Riefky, Komisi X tentunya mendukung semua kebijakaan Kemendikbud yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional. Hanya saja, langkah-langkah tersebut harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan.
Wakil rakyat dari Dapil Aceh ini menambahkan, kebijakan penambahan jam belajar di sekolah merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. "Dan tentu harus disikapi sebagai upaya untuk memajukan pendidikan nasional," pungkasnya.
(kri)