Kemendikbud: Rencana Full Day School Sudah Sesuai UU
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang sekolah sepanjang hari (full day school) untuk SD dan SMP negeri maupun swasta sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Tatap muka 24 jam itu tetap ada sesuai dengan Undang-undang 14 Pasal 35 itu menjadi kewajiban minimum. Permasalahannya untuk memenuhi 24 jam perminggu itu guru jadi cari kemana-mana. Oleh karena itu, maka kita atur kalau tidak bisa 24 jam dengan kondisi tertentu kita akan berikan ekuivalensi," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Pranata di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Pranata memberikan contoh gambaran untuk daerah khusus 3T (terpencil, terluar, tertinggal) dalam hal tersebut. Lalu, lanjut dia, dengan adanya tambahan jam pelajaran justru hal tersebut merupakan suatu kesempatan guru untuk dapat memenuhi 24 jam perminggunya.
"Guru-guru SMK umpamanya bisa team teaching. Satu mata pelajaran bisa dua orang, walikelas kita berikan jam keterlibatan guru di pelatihan-pelatihan jadi instruktur nasional. Nah kita masukkan itu ke dalam kriteria-kriteria tatap muka 24 jam (ekuivalensi), ini yang sedang dirumuskan," jelasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini kemungkinan 2/3, 1/3 nya menjadi ekuivalensinya dan kemungkinan yang 1/3 tersebut dari 24 jam. Dari waktu enam jam guru tetap melakukan kewajibannya. Jika ada guru yang tidak bisa memenuhi kewajiban, diberikan kesempatan untuk ekuivalensi.
"Umpamanya mengajar tetap harus per minggu 18 jam sisanya, enam jam lagi untuk mengajar kegiatan pramuka, instruktur, wali kelas," tambahnya.
"Tatap muka 24 jam itu tetap ada sesuai dengan Undang-undang 14 Pasal 35 itu menjadi kewajiban minimum. Permasalahannya untuk memenuhi 24 jam perminggu itu guru jadi cari kemana-mana. Oleh karena itu, maka kita atur kalau tidak bisa 24 jam dengan kondisi tertentu kita akan berikan ekuivalensi," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Pranata di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Pranata memberikan contoh gambaran untuk daerah khusus 3T (terpencil, terluar, tertinggal) dalam hal tersebut. Lalu, lanjut dia, dengan adanya tambahan jam pelajaran justru hal tersebut merupakan suatu kesempatan guru untuk dapat memenuhi 24 jam perminggunya.
"Guru-guru SMK umpamanya bisa team teaching. Satu mata pelajaran bisa dua orang, walikelas kita berikan jam keterlibatan guru di pelatihan-pelatihan jadi instruktur nasional. Nah kita masukkan itu ke dalam kriteria-kriteria tatap muka 24 jam (ekuivalensi), ini yang sedang dirumuskan," jelasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini kemungkinan 2/3, 1/3 nya menjadi ekuivalensinya dan kemungkinan yang 1/3 tersebut dari 24 jam. Dari waktu enam jam guru tetap melakukan kewajibannya. Jika ada guru yang tidak bisa memenuhi kewajiban, diberikan kesempatan untuk ekuivalensi.
"Umpamanya mengajar tetap harus per minggu 18 jam sisanya, enam jam lagi untuk mengajar kegiatan pramuka, instruktur, wali kelas," tambahnya.
(kri)