Pemerintah Diminta Sikapi Kasus Orangtua Siswa Pukul Guru
A
A
A
JAKARTA - DPR meminta pemerintah menyikapi secara serius kasus pemukulan yang dilakukan orangtua siswa terhadap seorang guru SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan.
Keseriusan pemerintah dinilai penting untuk melindungi guru dan tenaga didik dalam menjalankan tugasnya. "Setiap sekolah diminta membuat perjanjian kepada seluruh orangtua murid dan muridnya sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2016).
Perjanjian antara murid beserta orang tuanya dan pihak sekolah harus mengatur mengenai etika. "Sehingga orangtua murid kalau ditunjukkan perjanjian tersebut dan melanggar berarti dia tidak komit, tapi kalau guru yang salah kena hukuman," kata Ferdiansyah.
Jika perlu, perjanjian itu sebagai salah satu syarat murid masuk sekolah tersebut. "Kuncinya komunikasi antara murid siswa dan sekolah. Kalau komunikasi bagus, masalah ini bisa diminimalkan," tuturnya. (Baca juga: Tidak Terima Anak Ditampar, Orangtua Siswa Hajar Guru)
Perjanjian itu bisa diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan."Tapi sekolah punya budaya masing-masing, yang aturan lebih detailnya ada di sekolah, jadi aturan lebih detailnya sekolah yang buat," tuturnya.
Keseriusan pemerintah dinilai penting untuk melindungi guru dan tenaga didik dalam menjalankan tugasnya. "Setiap sekolah diminta membuat perjanjian kepada seluruh orangtua murid dan muridnya sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2016).
Perjanjian antara murid beserta orang tuanya dan pihak sekolah harus mengatur mengenai etika. "Sehingga orangtua murid kalau ditunjukkan perjanjian tersebut dan melanggar berarti dia tidak komit, tapi kalau guru yang salah kena hukuman," kata Ferdiansyah.
Jika perlu, perjanjian itu sebagai salah satu syarat murid masuk sekolah tersebut. "Kuncinya komunikasi antara murid siswa dan sekolah. Kalau komunikasi bagus, masalah ini bisa diminimalkan," tuturnya. (Baca juga: Tidak Terima Anak Ditampar, Orangtua Siswa Hajar Guru)
Perjanjian itu bisa diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan."Tapi sekolah punya budaya masing-masing, yang aturan lebih detailnya ada di sekolah, jadi aturan lebih detailnya sekolah yang buat," tuturnya.
(dam)