Kerap Jadi Korban, DPR Minta PP Perlindungan Guru Diterbitkan

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 14:10 WIB
Kerap Jadi Korban, DPR...
Kerap Jadi Korban, DPR Minta PP Perlindungan Guru Diterbitkan
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Perlindungan Guru, sebagai tindak lanjut Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Langkah tersebut untuk menegaskan kehadiran negara memberikan perlindungan kepada guru. "Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik yang meresahkan guru," kata Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2016).

Sebab, belakangan ini ‎profesi guru menjadi objek sasaran kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum. Menurutnya, ‎menerbitkan PP terkait perlindungan guru‎ juga sebagai bentuk komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan kekerasan fisik atau upaya kriminalisasi terhadap profesi guru secara komprehensif.

"‎Langkah ini sebagai bentuk sikap antisipatif dan preventif agar di waktu mendatang tidak terulang kembali," ucap Ketua Fraksi PPP DPR‎‎ ini.

Reni menyampaikan rasa prihatin atas kasus pemukulan yang dilakukan orangtua siswa bernama Adnan Achmad (38) terhadap seorang guru arsitek SMKN 2 Makassar Dasrul (52).

"‎Kondisi ini menjadi preseden tidak baik. Guru yang semestinya menjadi teladan dan panutan menjadi tidak memiliki marwah," ungkapnya.

(Baca juga: Tidak Terima Anak Ditampar, Orangtua Siswa Hajar Guru)

Dirinya mengaku banyak mendapat keluhan kekhawatiran dari para guru atas fenomena kriminalisasi maupun aksi kekerasan fisik yang menimpa guru-guru. "Kriminalisasi guru dan aksi kekerasan ini jangan dianggap sepele," paparnya.

Karena lanjut dia, efeknya pada kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM). "Tentu peristiwa tersebut akan merepotkan dan menyita waktu para guru karena turut serta melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan guru yang menjadi korban," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Meluruskan Konsep Kekerasan...
Meluruskan Konsep Kekerasan di Sekolah
Sanksi Tegas Kekerasan...
Sanksi Tegas Kekerasan di Sekolah
Mengakhiri Krisis Kekerasan...
Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah
Sekolah Nirkekerasan
Sekolah Nirkekerasan
Memberdayakan Satgas...
Memberdayakan Satgas dan Tim Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan
Banyak Pelajar Putus...
Banyak Pelajar Putus Sekolah, Kehidupan Sekolah di Korea Utara Penuh Kekerasan
Berita Terkini
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
8 jam yang lalu
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
12 jam yang lalu
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
14 jam yang lalu
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
17 jam yang lalu
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
17 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
20 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved