Kebijakan Jam Sekolah Diharapkan Tak Berdampak Negatif bagi Madrasah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku sudah berbicara banyak dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengenai kebijakan sekolah delapan jam perhari.
Lukman mengaku sudah meminta Muhadjir menjelaskan secara utuh mengenai rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar kebijakan sekolah tidak disalahpahami masyarakat, khususnya kalangan pondok pesantren dan Madrasah Diniyah.
"Jadi perlu ada sosialisasi lebih masif kalau memang kebijakan ini (mau) dilaksanakan," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Lukman mengatakan, selaku Menteri Agama, pihaknya mengaku memiliki kepentingan agar kebijakan itu tidak berdampak negatif terhadap keberadaan madrasah-madrasah diniyah.
(Baca juga: Kebijakan Jam Sekolah Jangan Diputuskan Satu Institusi Saja)
Menurut dia, setidaknya ada rekognisi dengan cara menambah jam kerja bagi guru agama yang mengajar di Madrasah Diniyah
"Sehingga itu sesuatu yang maslahat bagi madrasyah diniyah, bagi pondok pesantren, bagi pendidikan-pendidikan keagamaan yang sifatnya informal dan nonformal itu, bukan malah sebaliknya," tandasnya.
Lukman mengaku sudah meminta Muhadjir menjelaskan secara utuh mengenai rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar kebijakan sekolah tidak disalahpahami masyarakat, khususnya kalangan pondok pesantren dan Madrasah Diniyah.
"Jadi perlu ada sosialisasi lebih masif kalau memang kebijakan ini (mau) dilaksanakan," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Lukman mengatakan, selaku Menteri Agama, pihaknya mengaku memiliki kepentingan agar kebijakan itu tidak berdampak negatif terhadap keberadaan madrasah-madrasah diniyah.
(Baca juga: Kebijakan Jam Sekolah Jangan Diputuskan Satu Institusi Saja)
Menurut dia, setidaknya ada rekognisi dengan cara menambah jam kerja bagi guru agama yang mengajar di Madrasah Diniyah
"Sehingga itu sesuatu yang maslahat bagi madrasyah diniyah, bagi pondok pesantren, bagi pendidikan-pendidikan keagamaan yang sifatnya informal dan nonformal itu, bukan malah sebaliknya," tandasnya.
(maf)