Implementasi Sekolah Delapan Jam Sehari Diminta Bertahap

Kamis, 15 Juni 2017 - 15:16 WIB
Implementasi Sekolah...
Implementasi Sekolah Delapan Jam Sehari Diminta Bertahap
A A A
JAKARTA - Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah diminta dilakukan bertahap. Adapun Permendikbud itu mengatur masa sekolah selama delapan jam perhari dari Senin hingga Jumat.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah untuk bersikap fleksibel dalam implementasinya, di antaranya dengan melaksanakannya secara bertahap. “Niatan baik pemerintah untuk mendorong penguatan pendidikan karakter, serta menyamakan standar kerja ASN guru masih terkendala dengan persoalan prasarana sarana dan kondisi subyektif masyarakat sehingga perlu pelaksanaan bertahap dengan evaluasi secara berkala,” ujar Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengingatkan aturan hari sekolah itu tidak semata mengubah metode, proses dan materi ajar, namun juga membutuhkan waktu jeda yang cukup bagi peserta didik dan guru untuk beristirahat, salat dan makan. Begitu juga waktu pulang yang lebih petang akan berhadapan dengan pertanyaan aman dan nyamankah anak saat pulang dari sekolah.

Dia mengatakan, masih ada ribuan sekolah di wilayah yang belum terjangkau kendaraan dan ada pula ribuan anak sekolah yang harus berjalan kaki sekian kilometer dari dan menuju sekolah. Di sisi lain, lanjut dia, waktu belajar sampai sore itu berarti sekolah harus siap dengan kantin atau katering yang memadai serta tempat beribadah yang layak.

"Bagi orangtua ini adalah biaya tambahan bila anak harus makan di sekolah bagi yang tidak membawa bekal dari rumah," katanya.

Maka itu, dia juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah terus melakukan koordinasi antar kementerian lembaga untuk mendukung pelaksanaan sistem pendidikan yang lebih baik. “Masalah prasarana sarana sekolah yang minim, transportasi yang belum memadai, hingga bantuan bagi siswa miskin yang terhalang validasi data, ini semua perlu dikoordinasikan secara bersama antar kementrian dan lembaga agar bisa saling menunjang," imbuhnya.

Dia menambahkan,‎ sepanjang itu semua belum terpenuhi, jangan dipaksakan sekolah memenuhi klausul delapan jam per hari selama lima hari. "Sebab kita tidak ingin sampai terjadi: sekolahnya sudah lima hari, kantin dan sarana ibadah tidak memadai, anak kurang gizi dan lelah, niatan penguatan karakter justru tidak tercapai,” katanya.‎

Di samping itu, menurut Ledia, sekolah juga perlu berkomunikasi dan bekerja sama lebih intens dengan pihak orangtua atau wali agar dua hari tanpa sekolah bisa terisi dengan kegiatan yang melibatkan kebersamaan bersama anak.

“Salah satu landasan lima hari bersekolah kan agar anak bisa lebih dekat dengan keluarga, ini berarti orangtua pun perlu diajak duduk bersama terkait adanya penyesuaian waktu sekolah, agar tujuan penguatan nilai kebersamaan dalam keluarga benar-benar bisa tercapai," pungkasnya.

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur masa sekolah selama delapan jam sehari dalam lima hari sekolah dalam sepekan sudah dikeluarkan. Peraturan yang ditandatangani mendikbud pada 12 Juni ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan, hanya berselang sebulan dari masa tahun ajaran baru 2017-2018.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)