Dianggap Tak Miliki Legal Standing, Fahri Hamzah: Uji Materiil Angket KPK Layak Ditolak

Selasa, 22 Agustus 2017 - 15:59 WIB
Dianggap Tak Miliki Legal Standing, Fahri Hamzah: Uji Materiil Angket KPK Layak Ditolak
Dianggap Tak Miliki Legal Standing, Fahri Hamzah: Uji Materiil Angket KPK Layak Ditolak
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil terkait keabsahan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pegawai KPK yang mengajukan permohonan uji materiil itu dianggap tak memiliki kedudukan hukum alias legal standing.

"Sudah selayaknya MK menolak uji materiil, tidak saja karena secara material salah, tetapi juga secara formal, pegawai KPK tidak punya legal standing," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut dia, pegawai KPK selaku pemohon uji materiil itu tidak bisa mengklaim dirugikan oleh hak angket DPR terhadap KPK itu. "Sebab hak angket menguntungkan rakyat yang ingin kinerja lembaga negara semakin baik," paparnya. Maka itu, sikap pemerintah yang meminta MK menolak uji materiil itu dinilainya sangat beralasan.

Maka itu, Fahri mendukung sikap pemerintah agar uji materi terkait penerapan hak angket terhadap KPK ditolak oleh MK. "Sikap pemerintah yang meminta MK menolak judicial review pegawai KPK sangat beralasan, sebab tidak mungkin hak pengawasan DPR dibatasi oleh mereka yang seharusnya diawasi," kata Fahri.

Fahri melihat pemerintah sangat menyadari bahwa KPK bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana sangat besar. "Maka kepada KPK berlaku standar pengawasan yang ada di DPR, termasuk di dalamnya penggunaan Hak Angket," paparnya.

rico
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8214 seconds (0.1#10.140)