PPP: RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Perlu Ada Perbaikan

Jum'at, 12 Januari 2018 - 14:13 WIB
PPP: RUU Lembaga Pendidikan...
PPP: RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Perlu Ada Perbaikan
A A A
JAKARTA - RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sudah masuk dalam Prolegnas 2018 saat ini dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg hari ini. Dalam sambutannya pimpinan Baleg sangat mengapresiasi Draft usulan FPPP yang sudah diterima oleh Baleg untuk dibahas dalam RDPU pada tahap berikutnya.

Dalam pandangannya, Anggota DPR dari Fraksi PPP M Iqbal sebagai pengusul mengungkapkan bahwa RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren perlu ada perbaikan. Yang pasti semangat dibentuknya RUU ini menginginkan terbentuknya generasi masa depan Indonesia yang cerdas dan dibentengi dengan ilmu keagamaan untuk bisa berkompetisi dalam skala global.

"Dengan lahirnya RUU ini diharapkan generasi ke depan tidak hanya cerdas secara intelektual tapi juga memiliki kualitas moral dan spiritual," ujar anggota DPR asal Dapil Sumbar II ini di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Pesantren atau sebutan lainnya sudah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka, namun hingga saat ini belum ada regulasi yang memperhatikan keberlangsungannya. Dia menilai, seakan-akan pemerintah belum hadir untuk perkembangan dan kemajuan pendidikan keagamaan yang ada di Indonesia ini.

"Oleh sebab itu penting kiranya RUU ini dimaknai sebagai hadirnya negara terhadap keberlangsungan pesantren yang jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu di Indonesia," tegas dia.

Dalam rapat harmonisasi, Politisi Golkar Misbakhun juga mendukung lahirnya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ini sebagai benteng Indonesia. Namun, dia menekankan pengaturan dalam RUU ini lebih kepada lembaganya bukan pada jenjang dan kurikulumnya yang secara konstitusional sudah diatur di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

"Jangan sampai sistem pendidikan nasional ada sub sistem sehingga sebaiknya yang kita atur ini hanyalah lembaga pendidikannya bukan kurikulumnya," tegas dia.

Di tempat lain, Erfandi dari Komisi Hukum MUI sangat senang dibahasnya RUU ini yang akan dilanjutkan dalam RDP. Dia menilai, ini sebuah kemajuan dan komitmen positif dari legislatif untuk membentengi moral bangsa.

Karena secara konstitusional keberadaan lembaga keagamaan dan pesantren sudah diamanahkan oleh konstitusi pasal 29 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk memeluk dan mengembangkan ajaran agamanya.

"Saya berharap RUU ini segera disahkan di tengah-tengah kontestasi politik. Selama ini masyarakat disuguhkan dengan isu yang berbau pilkada sedangkan isu yang berkaitan dengan pemberdayaan masyrakat jarang dibahas," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Rayakan Hari Anak Nasional...
Rayakan Hari Anak Nasional 2023, Bank Hana Salurkan Donasi Dana Pendidikan dan Distribusikan Gawai
Program Pendidikan Islam...
Program Pendidikan Islam Kemenag Papua, Yan Permenas Mandenas Tekankan Pentingnya Pendidikan Keagamaan
Berita Terkini
11 Universitas Terbaik...
11 Universitas Terbaik Jurusan Bisnis dan Manajemen di Indonesia 2025
4 jam yang lalu
12 Kata Bahasa Indonesia...
12 Kata Bahasa Indonesia yang Sering Salah Tulis, Apa Saja?
6 jam yang lalu
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
14 jam yang lalu
Izin Resmi Terbit, UIN...
Izin Resmi Terbit, UIN Walisongo Kini Miliki Fakultas Kedokteran
15 jam yang lalu
Jurusan IPA, IPS, dan...
Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Kembali
15 jam yang lalu
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
19 jam yang lalu
Infografis
Qatar, UEA, dan Israel...
Qatar, UEA, dan Israel Gelar Latihan Militer Bersama
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved