Ketum PB HMI Nilai Masuknya Dosen Asing ke Indonesia Ancaman

Jum'at, 13 April 2018 - 18:53 WIB
Ketum PB HMI Nilai Masuknya...
Ketum PB HMI Nilai Masuknya Dosen Asing ke Indonesia Ancaman
A A A
JAKARTA - Pasca ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah membuka ruang bagi dosen asing untuk bekerja di Indonesia. Tercatat hingga saat ini terdapat 30 orang asal luar negeri telah resmi mengajar.

Menurut data yang dilansir dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), pemerintah telah menargetkan sebanyak 200 dosen asing untuk dipekerjakan di Indonesia.

Ketua Umum PB HMI Respiratori Saddam Al Jihad mengingatkan pemerintah harus menjaga keseimbangan pengajar dalam negeri dan luar negeri, agar tidak mengurangi potensi generasi bangsa yang bertekad untuk memiliki hak yang sama.

"Jika kebijakan ini benar, maka pemerintah sepatutnya menjaga keseimbangan dosen dalam negeri, supaya mereka tidak kehilangan mimbar akademiknya," ujar Saddam di Jakarta, Jumat (13/04).

Dia berpandangan, jika tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengajar semestinya pemerintah tidak membuka sistem pendidikan yang serba liberal ini.

"Peningkatan kualitas pengajar baiknya dilakukan dengan cara-cara yang baik dengan memperhatikan kondisi internal bangsa dan jangan sampai mengurangi porsi dosen kita," jelasnya.

Ia juga khawatir, dengan diberlakukannya Perpres ini akan menghilangkan ruang bagi profesi dosen. "Ancaman itu akan datang beberapa tahun ke depan. Karena pemerintah akan memainkan isu standarisasi yang digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap sektor pendidikan Indonesia," tegas Saddam.

Saddam mengingatkan sebagai suatu bagian vital, lembaga pendidikan tinggi tidak sepantasnya dikuasai oleh negara manapun. Dia menilai pendidikan adalah bagian vital yang harus dijaga, karena benteng pertahanan kita adalah perguruan tinggi.

"Jangan sampai ini menjadi pintu masuk bagi liberalisasi pendidikan di Indonesia, tentu saja ini cukup berbahaya," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)