Pemerintah Diminta Kaji Dampak Dibukanya Keran Dosen Asing

Senin, 16 April 2018 - 04:11 WIB
Pemerintah Diminta Kaji...
Pemerintah Diminta Kaji Dampak Dibukanya Keran Dosen Asing
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menghadirkan tenaga pendidik asing sebagai dampak pelaksanaan Pasal 3 huruf f Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Apa dampak dari masuknya dosen asing ke Indonesia?

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyebutkan soal rencana mendatangkan tenaga pengajar dari asing bila disandingkan dengan komposisi jumlah mahasiswa baik perguruan tinggi negara (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) cukup memiliki alasan konkret.

"Data tahun 2014/2015 jumlah mahasiswa di PTN 1,9 juta, PTS 3,9 ribu. Adapun jumlah dosen PTN sebanyak 63.704 dan di PTS 108.067 dosen. Komposisi mahasiswa dan dosen dari data tersebut memang tampak timpang," ujar Anang di Jakarta, Minggu (15/4/2018).

Hanya saja, kata Anang, data tersebut tentu mengalami perubahan seiring kebijakan Kemenristek Dikti yang cukup ketat menekankan kepada perguruan tinggi untuk merekrut dosen profesional dengan mendorong keberadaan Nomer Induk Dosen Nasional (NIDN). "Masalahnya, andai saja memang kekurangan dosen untuk bidang tertentu apa harus dengan mengimpor dosen asing?" tegas Anang.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan bagaimana dengan persyaratan dosen asing agar dapat masuk ke Indoensia khususnya soal wawasan kebangsaan seperti empat pilar kebangsaan. "Tenaga pengajar menjadi profesi strategis dalam rangka menyiapkan generasi mendatang. Pertanyaannya, apakah dosen asing itu juga harus mengerti soal wawasan kebangsaan kita?" tanya Anang.

Menurut dia, dampak impor dosen tidak sekadar urusan kurangnya tenaga pengajar untuk bidang tertentu saja. Musisi asal Jember ini menyebutkan ada aspek lainnya yang juga harus dipertimbangkan.

"Yakni soal ketahanan nasional dan ketahanan budaya. Bagaimana dengan dosen asing untuk kedua aspek tersebut," cetus Anang.

Anang menambahkan baiknya pemerintah perlu mengkaji dampak atas dibukanya keran dosen asing masuk ke Tanah Air. Ia tidak menampik, masuknya dosen asing akan terjadi alih pengetahuan dengan baik. Hanya saja dampak turunannya juga harus dipikirkan. "Saya kira dampak turunannya juga harus kita pikirkan," pungkas Anang.

Sebagaimana diketahui, ketentuan di Pasal 3 huruf e Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing disebutkan pemberi TKA di antaranya meliputi bidang lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan. Ketentuan tersebut menjadi landasan yuridis untuk menghadirkan tenaga pendidik dari asing.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)