Pemerintah Diminta Kaji Dampak Dibukanya Keran Dosen Asing

Senin, 16 April 2018 - 04:11 WIB
Pemerintah Diminta Kaji...
Pemerintah Diminta Kaji Dampak Dibukanya Keran Dosen Asing
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menghadirkan tenaga pendidik asing sebagai dampak pelaksanaan Pasal 3 huruf f Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Apa dampak dari masuknya dosen asing ke Indonesia?

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyebutkan soal rencana mendatangkan tenaga pengajar dari asing bila disandingkan dengan komposisi jumlah mahasiswa baik perguruan tinggi negara (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) cukup memiliki alasan konkret.

"Data tahun 2014/2015 jumlah mahasiswa di PTN 1,9 juta, PTS 3,9 ribu. Adapun jumlah dosen PTN sebanyak 63.704 dan di PTS 108.067 dosen. Komposisi mahasiswa dan dosen dari data tersebut memang tampak timpang," ujar Anang di Jakarta, Minggu (15/4/2018).

Hanya saja, kata Anang, data tersebut tentu mengalami perubahan seiring kebijakan Kemenristek Dikti yang cukup ketat menekankan kepada perguruan tinggi untuk merekrut dosen profesional dengan mendorong keberadaan Nomer Induk Dosen Nasional (NIDN). "Masalahnya, andai saja memang kekurangan dosen untuk bidang tertentu apa harus dengan mengimpor dosen asing?" tegas Anang.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan bagaimana dengan persyaratan dosen asing agar dapat masuk ke Indoensia khususnya soal wawasan kebangsaan seperti empat pilar kebangsaan. "Tenaga pengajar menjadi profesi strategis dalam rangka menyiapkan generasi mendatang. Pertanyaannya, apakah dosen asing itu juga harus mengerti soal wawasan kebangsaan kita?" tanya Anang.

Menurut dia, dampak impor dosen tidak sekadar urusan kurangnya tenaga pengajar untuk bidang tertentu saja. Musisi asal Jember ini menyebutkan ada aspek lainnya yang juga harus dipertimbangkan.

"Yakni soal ketahanan nasional dan ketahanan budaya. Bagaimana dengan dosen asing untuk kedua aspek tersebut," cetus Anang.

Anang menambahkan baiknya pemerintah perlu mengkaji dampak atas dibukanya keran dosen asing masuk ke Tanah Air. Ia tidak menampik, masuknya dosen asing akan terjadi alih pengetahuan dengan baik. Hanya saja dampak turunannya juga harus dipikirkan. "Saya kira dampak turunannya juga harus kita pikirkan," pungkas Anang.

Sebagaimana diketahui, ketentuan di Pasal 3 huruf e Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing disebutkan pemberi TKA di antaranya meliputi bidang lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan. Ketentuan tersebut menjadi landasan yuridis untuk menghadirkan tenaga pendidik dari asing.
(kri)
Berita Terkait
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Bikin Onar, 620 WNA...
Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Wow! 280.000 Wisatawan...
Wow! 280.000 Wisatawan Asing Datang ke Bali Rayakan Pergantian Tahun
Tak Miliki Paspor, 3...
Tak Miliki Paspor, 3 WNA Asal Korea Diamankan Imigrasi Kerinci Saat di Hotel
Berita Terkini
Istana Buckingham Buka...
Istana Buckingham Buka Lowongan Videografer Kerajaan, Berapa Gajinya?
26 menit yang lalu
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
1 jam yang lalu
Poltekkes Jakarta II...
Poltekkes Jakarta II Edukasi Lansia Diabetes soal Manfaat Gigi Tiruan di Kelurahan Pancoran
2 jam yang lalu
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
3 jam yang lalu
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
20 jam yang lalu
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
21 jam yang lalu
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved