Pemerintah Segera Satukan Data Guru
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membahas sinkronisasi data guru sehingga akan terbentuk data tunggal kebutuhan guru.
Data tunggal ini penting karena bisa mengatasi permasalahan guru. Kebijakan ini akan dimulai dengan penyelenggaraan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh dinas pendidikan dan kebudayaan se-Indonesia. Rakor yang dibagi ke dalam empat regional ini akan membahas sinkronisasi data guru menuju data tunggal kebutuhan guru di Indonesia.
Selama ini ada perbedaan data kebutuhan guru, yakni antara Kemendikbud, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB). Oleh karena itu rakor tidak hanya diisi dinas pendidikan, tetapi juga seluruh kementerian terkait agar bisa menyinkronisasi data tersebut.
“Jadi kalau ada rekrutmen guru, akan satu suara berdasarkan data tunggal guru,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano di Jakarta kemarin.
Agenda utama rakor, menurut Supriano, adalah sinkronisasi data jumlah kebutuhan guru di seluruh Indonesia. Data kebutuhan guru meliputi jumlah guru yang pensiun, meninggal, mutasi, mengundurkan diri dan guru di sekolah baru. Nantinya akan muncul berapa jumlah kebutuhan guru yang tunggal sehingga hanya akan ada satu data tentang kebutuhan guru.
Pembenahan guru juga dilakukan Ditjen GTK melalui penyederhanaan proses pelayanan administrasi para guru. Melalui aplikasi tata kelola guru dan tenaga kependidikan yang dikembangkan, guru semakin mudah untuk mengetahui status sertifikasi profesi, perkembangan proses penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dan golongan, status in-passing, serta proses pencairan tunjangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendikbud dan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2018 secara bersama-sama. Puncak peringatan HGN tahun ini akan digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat, pada 25 November mendatang.
Menurutnya, fokus pelaksanaan program Ditjen GTK pada 2019 adalah mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. Pengembangan kompetensi guru akan merujuk pada potret mutu yang sudah cukup spesifik seperti analisis hasil ujian nasional.
Dia mencontohkan, jika nilai matematika pada ujian nasional di suatu zona masih rendah, para guru di dalam zona tersebut akan berdiskusi tentang strategi peningkatan mutu mata pelajaran matematika di zona tersebut.
“Ada masalah apa? Geometri atau aljabarnya atau kalkulusnya? Kan ada guru di zona itu yang pintar materi itu, nanti didiskusikan di MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di zona itu. Jadi namanya peningkatan kompetensi proses pembelajaran,” jelasnya.
Sementara itu peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro menyatakan, Kemendikbud harus memiliki perencanaan yang matang sebelum memberlakukan zonasi dalam pendistribusian guru.
“Jadi Kemendikbud ataupun kementerian yang akan melaksanakan redistribusi alokasi guru ini harus memiliki informasi guru secara lengkap,” jelasnya. Kemudian data ini harus diklasifikasikan menurut kriteria yang dipilih. Misalnya pengalaman guru.
Setelah di klasifikasikan, barulah pemerintah dapat mengalokasikan guru dari suatu daerah kedaerah lain. Menurut Pandu, pematangan perencanaan ini akan sangat berpengaruh dalam keberhasilan pemerataan sekolah negeri. Data dan informasi guru, baik PNS maupun non-PNS, harus lengkap dan terperinci sehingga pendistribusian dapat dilakukan dengan tepat dan jitu. (Neneng Zubaidah)
Data tunggal ini penting karena bisa mengatasi permasalahan guru. Kebijakan ini akan dimulai dengan penyelenggaraan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh dinas pendidikan dan kebudayaan se-Indonesia. Rakor yang dibagi ke dalam empat regional ini akan membahas sinkronisasi data guru menuju data tunggal kebutuhan guru di Indonesia.
Selama ini ada perbedaan data kebutuhan guru, yakni antara Kemendikbud, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB). Oleh karena itu rakor tidak hanya diisi dinas pendidikan, tetapi juga seluruh kementerian terkait agar bisa menyinkronisasi data tersebut.
“Jadi kalau ada rekrutmen guru, akan satu suara berdasarkan data tunggal guru,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano di Jakarta kemarin.
Agenda utama rakor, menurut Supriano, adalah sinkronisasi data jumlah kebutuhan guru di seluruh Indonesia. Data kebutuhan guru meliputi jumlah guru yang pensiun, meninggal, mutasi, mengundurkan diri dan guru di sekolah baru. Nantinya akan muncul berapa jumlah kebutuhan guru yang tunggal sehingga hanya akan ada satu data tentang kebutuhan guru.
Pembenahan guru juga dilakukan Ditjen GTK melalui penyederhanaan proses pelayanan administrasi para guru. Melalui aplikasi tata kelola guru dan tenaga kependidikan yang dikembangkan, guru semakin mudah untuk mengetahui status sertifikasi profesi, perkembangan proses penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dan golongan, status in-passing, serta proses pencairan tunjangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendikbud dan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2018 secara bersama-sama. Puncak peringatan HGN tahun ini akan digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat, pada 25 November mendatang.
Menurutnya, fokus pelaksanaan program Ditjen GTK pada 2019 adalah mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. Pengembangan kompetensi guru akan merujuk pada potret mutu yang sudah cukup spesifik seperti analisis hasil ujian nasional.
Dia mencontohkan, jika nilai matematika pada ujian nasional di suatu zona masih rendah, para guru di dalam zona tersebut akan berdiskusi tentang strategi peningkatan mutu mata pelajaran matematika di zona tersebut.
“Ada masalah apa? Geometri atau aljabarnya atau kalkulusnya? Kan ada guru di zona itu yang pintar materi itu, nanti didiskusikan di MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di zona itu. Jadi namanya peningkatan kompetensi proses pembelajaran,” jelasnya.
Sementara itu peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro menyatakan, Kemendikbud harus memiliki perencanaan yang matang sebelum memberlakukan zonasi dalam pendistribusian guru.
“Jadi Kemendikbud ataupun kementerian yang akan melaksanakan redistribusi alokasi guru ini harus memiliki informasi guru secara lengkap,” jelasnya. Kemudian data ini harus diklasifikasikan menurut kriteria yang dipilih. Misalnya pengalaman guru.
Setelah di klasifikasikan, barulah pemerintah dapat mengalokasikan guru dari suatu daerah kedaerah lain. Menurut Pandu, pematangan perencanaan ini akan sangat berpengaruh dalam keberhasilan pemerataan sekolah negeri. Data dan informasi guru, baik PNS maupun non-PNS, harus lengkap dan terperinci sehingga pendistribusian dapat dilakukan dengan tepat dan jitu. (Neneng Zubaidah)
(nfl)