Formasi CPNS Guru Sesuai Data Tunggal

Jum'at, 16 November 2018 - 08:36 WIB
Formasi CPNS Guru Sesuai...
Formasi CPNS Guru Sesuai Data Tunggal
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memaksimalkan hasil singkronisasi pendataan guru menjadi data tunggal untuk menyelesaikan permasalahan guru.

Salah satu fungsinya yakni menentukan formasi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa jika data guru tertangani dengan baik maka masalah pendidikan akan selesai.

Untuk menangani masalah ini, maka langkah awalnya melalui pendataan yang baik. Oleh karena itusaat ini Kemendikbud melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama instansi lain untuk menyisir bagaimana keadaan guru di seluruh Indonesia.

“Kita mau tahu betul secara detail kebutuhan guru di masingmasing dinas sehingga jika mau menata itu berangkat dari data (tunggal),” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta, kemarin.

Muhajir menyampaikan, hasil dari rakor ini nanti arahnya akan menjadi satu data kebutuhan guru. Khususnya yang terkait dengan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, pengangkatan guru PNS ini memang belum pernah memakai data tunggal.

Mekanisme penetapan kuota CPNS guru sebelumnya diawali atas dasar usulan daerah. Dia mengakui, data dari daerah ini sering tidak cocok.“Usulan daerah ini berdasarkan evaluasi Kemendikbud banyak yang tidak match (cocok),” ungkapnya.

Mendikbud menjelaskan, usulan dari daerah yang tidak sesuai dan bahkan tidak cocok dengan kebutuhan riil itu disebabkan karena tidak semua daerah memiliki data akurat. Untuk mengatasi persoalan ini, Kemendikbud mengajak pemerintah daerah (pemda) duduk bersama agar data mereka juga akurat dan bisa dijadikan data nasional (tunggal).

Menurut Muhadjir, sensus data dari daerah dan juga pemerintah pusat ini memang harus dilakukan. Selain itu, rakor pendataan guru juga penting untuk mendukung data-data yang masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kemendikbud.

“Jadi ini (data guru) harus di-update secara besar-besaran terutama sektor guru karena guru paling vital dalam penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya. Dia menyampaikan, keterlibatan pemerintah daerah untuk penataan dan pengelolaan guru memang wajib.

Sebab di lihat dari anggaran pendidikan yang diterima daerah itu melebihi anggaran yang dikelola Kemendikbud. Hal itu mencerminkan besarnya tanggung jawab daerah di sektor pendidikan. Guru besar Universitas Negeri Malang ini menyampaikan bahwa Kemendikbud tahun depan mengelola dana sekitar Rp35 triliun.

Khusus untuk guru diberi anggaran Rp9triliun.“Ini di luar gaji guru karena sudah masuk DAU (Dana alokasi umum). Dana guru yang ada di pusat ini untuk pembinaan dan juga tunjangan guru swasta,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi mengemukakan bahwa Dapodik yang disebut sebagai sistem pendataan skala nasional terpadu dan menjadi sumber data utama pendidikan nasional itu memang belum pernah diperbarui sejak lama.

Unifah menjelaskan, Dapodik itu bersifat statis sebab kurangnya data yang masuk untuk memperbarui siapa guru yang pensiun, mutasi dan juga perubahan jabatan guru yang ada di daerah.

“Masalahnya bukan data tunggal. Masalahnya mereka tidak update siapa yang pensiun dan lainnya. Hal ini riskan bagi guru sebab TPG (tunjangan profesi guru) kan di Dapodik,” jelasnya.

Dia pun mendukung adanya pembaruan data yang melibatkan banyak pihak ini. Unifah meminta selain data, Kemendikbud juga harus melakukan analisa kebutuhan permata pelajaran perdaerah dan perjenjang sekolah.

Sementara Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Said Hamid Hasan berpendapat, persoalan data memang menjadi bagian pekerjaan yang paling sukar dilakukan. Semenjak menteri terdahulu pun data guru tidak pernah sesuai antara data di direktorat, kementerian dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Said mengungkapkan, data guru yang dikumpulkan itu seringkali direkam secara tidak sistematis. “Data guru yang disajikan itu dibuat tidak ter atur danadakesanjuga berdasarkan kebutuhan sesaat saja,” katanya. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Berita Terkait
Kebijakan Penghapusan...
Kebijakan Penghapusan Jalur PNS, JPPI Ingatkan Masa Depan Guru Honorer
Pengumuman: Rekrutmen...
Pengumuman: Rekrutmen Guru Tahun Depan Hanya untuk PPPK
Kemenag Umumkan Hasil...
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2021, Ini Daftarnya
Butuh Guru dan Nakes,...
Butuh Guru dan Nakes, Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2023
11.580 Formasi CPNS...
11.580 Formasi CPNS Kosong, 5.056 di Antaranya Guru dan Tenaga Kesehatan
Anggaran Siap, Rekrutmen...
Anggaran Siap, Rekrutmen 1 Juta CPNS Segera Dibuka
Berita Terkini
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
4 menit yang lalu
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
1 jam yang lalu
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
1 hari yang lalu
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
1 hari yang lalu
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
1 hari yang lalu
Siswi Indonesia Raih...
Siswi Indonesia Raih The Best Delegate di AYIMUN BSD Chapter 2026, Kantongi Beasiswa ke AWMUN Bali
1 hari yang lalu
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved