FH UKI dan Kantor Keimigrasian Jaktim Sosialisasi UU Keimigrasian
A
A
A
JAKARTA - Menurut Undang-Undang No.6/2011 tentang keimigrasian, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Imigrasi berperan mengawasi orang asing yang berada di Indonesia.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pengawasan Wilayah II Direktorat Jenderal Imigrasi, Raden Fitri Saptaji, dalam seminar sosialisasi peraturan keimigrasian Undang-Undang No.6/2011 tentang Keimigrasian: Pengawasan Orang Asing & TKI Non Prosedural, di Auditorium Graha William Soeryadjaya Kampus UKI Cawang, Jakarta (13/11/2018).
Acara yang diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur ini membahas peran keimigrasian dan hal ihwal lalulintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Kepala Seksi Teknologi, Komunikasi dan Informasi Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Moh. Agus Sofan, membuka secara resmi sosialisasi peraturan keimigrasian.
Dia memaparkan, kantor imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur memiliki tim pengawasan orang asing. “Bila mengetahui keberadaan orang asing di wilayah kota administrasi Jakarta Timur yang tidak memiliki dokumen izin tinggal dan melakukan kegiatan berbahaya dapat langsung melaporkan ke kantor imigrasi kelas I Jaktim. Pelaporan melalui aplikasi pelaporan orang asing di website resmi jakartatimur.imigrasi.go.id,“ ujar Agus Sofani.
Fungsi keimigrasian
Raden Fitri Saptaji mengungkapkan perihal fungsi keimigrasian sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Maka untuk melaksanakan fungsi keimigrasian, pemerintah menetapkan kebijakan keimigrasian.
Undang- Undang RI No.06/2011 tentang keimigrasian, Pasal 71 menyebutkan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.
Narasumber lain, Kepala Sub Direktorat Kerjasama Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Ari Tri Esthi Moeljantoro, memaparkan peran Imigrasi dalam pencegahan TKI Non Prosedural. TKI Non Prosedural adalah Tenaga Kerja Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang proses perekrutan dan penempatannya di luar negeri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Peran Imigrasi dalam pencegahan TKI Non Prosedural adalah pengawasan keimigrasian terhadap WNI dari proses penerbitan paspor, pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pengawasan saat berada di luar wilayah Indonesia. Pemeriksaan dalam proses penerbitan paspor dilihat dari dokumen persyaratandan proses wawancara,“ujar Ari Tri Lestari M.
Analisis Keimigrasian Muda Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur, Lukmanul Hakim memberikan informasi bahwa layanan pembuatan paspor diterapkan dengan pemberian dengan sistem antrian paspor online. Aplikasi Paspor online tersedia dalam sistem berbasis android atau website www.imigrasi.go.id
“Ada tiga jenis paspor Indonesia yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, paspor biasa. Paspor biasa terdiri paspor 24 halaman, paspor 48 halaman elektronik dan non elektronik. Paspor elektronik dapat digunakan untuk negara tertentu yang bebas visa dan dapat melalui jalur khusus autogate saat di tempat pemeriksaan imigrasi, “ ujar Lukmanul Hakim.
Sosialisasi juga dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Wilson Rajagukguk, M.Si., MA, Dekan FH UKI, Dosen, mahasiswa FH UKI dan tenaga kependidikan UKI. Seminar ditutup dengan ucapan terima kasih dari Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Syaprin Wijayakesuma. Pertukaran plakat dilakukan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur dan Universitas Kristen Indonesia. Serta penyematan tanda peserta kepada mahasiswa UKI dari kantor Imigrasi kelas I TPI Jakarta Timur.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pengawasan Wilayah II Direktorat Jenderal Imigrasi, Raden Fitri Saptaji, dalam seminar sosialisasi peraturan keimigrasian Undang-Undang No.6/2011 tentang Keimigrasian: Pengawasan Orang Asing & TKI Non Prosedural, di Auditorium Graha William Soeryadjaya Kampus UKI Cawang, Jakarta (13/11/2018).
Acara yang diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur ini membahas peran keimigrasian dan hal ihwal lalulintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Kepala Seksi Teknologi, Komunikasi dan Informasi Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Moh. Agus Sofan, membuka secara resmi sosialisasi peraturan keimigrasian.
Dia memaparkan, kantor imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur memiliki tim pengawasan orang asing. “Bila mengetahui keberadaan orang asing di wilayah kota administrasi Jakarta Timur yang tidak memiliki dokumen izin tinggal dan melakukan kegiatan berbahaya dapat langsung melaporkan ke kantor imigrasi kelas I Jaktim. Pelaporan melalui aplikasi pelaporan orang asing di website resmi jakartatimur.imigrasi.go.id,“ ujar Agus Sofani.
Fungsi keimigrasian
Raden Fitri Saptaji mengungkapkan perihal fungsi keimigrasian sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Maka untuk melaksanakan fungsi keimigrasian, pemerintah menetapkan kebijakan keimigrasian.
Undang- Undang RI No.06/2011 tentang keimigrasian, Pasal 71 menyebutkan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.
Narasumber lain, Kepala Sub Direktorat Kerjasama Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Ari Tri Esthi Moeljantoro, memaparkan peran Imigrasi dalam pencegahan TKI Non Prosedural. TKI Non Prosedural adalah Tenaga Kerja Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang proses perekrutan dan penempatannya di luar negeri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Peran Imigrasi dalam pencegahan TKI Non Prosedural adalah pengawasan keimigrasian terhadap WNI dari proses penerbitan paspor, pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pengawasan saat berada di luar wilayah Indonesia. Pemeriksaan dalam proses penerbitan paspor dilihat dari dokumen persyaratandan proses wawancara,“ujar Ari Tri Lestari M.
Analisis Keimigrasian Muda Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur, Lukmanul Hakim memberikan informasi bahwa layanan pembuatan paspor diterapkan dengan pemberian dengan sistem antrian paspor online. Aplikasi Paspor online tersedia dalam sistem berbasis android atau website www.imigrasi.go.id
“Ada tiga jenis paspor Indonesia yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, paspor biasa. Paspor biasa terdiri paspor 24 halaman, paspor 48 halaman elektronik dan non elektronik. Paspor elektronik dapat digunakan untuk negara tertentu yang bebas visa dan dapat melalui jalur khusus autogate saat di tempat pemeriksaan imigrasi, “ ujar Lukmanul Hakim.
Sosialisasi juga dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Wilson Rajagukguk, M.Si., MA, Dekan FH UKI, Dosen, mahasiswa FH UKI dan tenaga kependidikan UKI. Seminar ditutup dengan ucapan terima kasih dari Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Syaprin Wijayakesuma. Pertukaran plakat dilakukan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur dan Universitas Kristen Indonesia. Serta penyematan tanda peserta kepada mahasiswa UKI dari kantor Imigrasi kelas I TPI Jakarta Timur.
(akn)