Gelar Edukasi Serentak di 11 PT, BPKN Pecahkan Rekor MURI

Selasa, 12 Maret 2019 - 19:22 WIB
Gelar Edukasi Serentak...
Gelar Edukasi Serentak di 11 PT, BPKN Pecahkan Rekor MURI
A A A
BANDUNG - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar Edukasi serentak ke 11 Perguruan Tinggi (PT) di Kota Bandung dalam bentuk kuliah umum dalam rangka Hari Konsumen Nasional.

Kuliah umum diikuti oleh sekitar 1000 orang mahasiswa dan tercatat sebagai pemecah rekor MURI untuk jumlah peserta kuliah umum di Indonesia. Pelaksanaan kuliah umum ini merupakan kerja sama antara BPKN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.

"Kuliah umum ini merupakan salah satu rangkaian acara dari HARKONAS, yaitu melakukan edukasi serentak dengan mengangkat tema Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya yang bertujuan menumbuhkembangkan serta meningkatkan kesadaran mahasiswa/i tentang hak dan kewajiban konsumen," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas B Sitinjak, Selasa (12/3/2019).

Perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam acara ini adalah Akademi Metrologi dan instrumentasi, Universitas Telkom, Institute Teknologi Nasional, Universitas Kristen Maranantha, Universitas Islam Bandung, IKIP Siliwangi, Universitas Muhammadiyah Bandung, Universitas Widyatama, Universitas Katolik Parahiyangan, Universitas Kebangsaan, Politeknik Bandung.

Prof Dr Uman Suherman, Kepala LLDIKTI Wilayah IV pun turut menyambut baik dan berterimakasih kepada BPKN yang telah mengadakan acara tersebut.

"Berterima kasih kepada BPKN yang telah membantu melakukan pembinaan Perguruan Tinggi agar lebih berwawasan luas khususnya terkait aspek Perlindungan Konsumen," jelas Usman.

Edukasi kepada konsumen adalah salah satu cara untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa konsumen perlu mengenal dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Untuk itu diselenggarakan edukasi dalam bentuk kuliah umum, harapannya tentu saja Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) meningkat.

Sebagai informasi, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2018 sebesar 40,41 dari nilai maksimal 100. Nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia memiliki kemampuan untuk membela haknya sebagai konsumen.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)