Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah

Rabu, 13 Maret 2019 - 13:10 WIB
Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
A A A
JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan peraturan atau kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah serta unit utama terkait menyelenggarakan sosialisasi peraturan atau kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 11-13 Maret 2019 di Jakarta, dibuka oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Hamid Muhammad, dan dihadiri 764 peserta.

Sasaran sosialisasi peraturan atau kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah yang berjumlah 764 peserta terdiri dari unsur kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota, pengawas, Ketua KKKS dan MKKS, perwakilan Dewan Pendidikan, perwakilan DPRD, dan Kepala LPMP, yang terbagi dalam enam regional.

Adapun peraturan atau kebijakan yang disosialisasikan antara lain: PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan; Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI); dan Sinergi Program atau Kegiatan Pusat dan Daerah Tahun 2019.
Penerimaan Peserta Didik Baru

Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah merupakan kegiatan yang sangat penting dan mempunyai nilai strategis untuk menjaring calon peserta didik yang berpotensi.

Guna menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, diperlukan suatu regulasi.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat yang mengatur tentang proses pelaksanaan PPDB mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, daftar ulang, sampai dengan komponen lain yang terkait erat dengan PPDB, seperti perpindahan peserta didik.

Awal tahun pelajaran baru sebentar lagi akan dibuka, sekolah perlu melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) penting dilaksanakan karena merupakan kegiatan yang strategis dalam pembinaan peserta didik yang bertujuan mengantarkan peserta didik untuk beradaptasi di sekolah.

Dalam upaya menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, diperlukan berbagai peran mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peran masyarakat tersebut, salah satunya dapat diwadahi komite sekolah. Dalam perkembangannya, komite sekolah belum memberikan dampak peningkatan layanan mutu pendidikan, seiring belum optimalnya pelaksanaan fungsi dan tugas kormite sekolah.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, guna merevitalisasi komite sekolah yang sudah berjalan saat ini, agar tugas dan fungsi Komite Sekolah dapat berjalan lebih optimal.
Pelaksanaan PPDB

Pelaksanaan PPDB pada saat ini dilakukan melalui mekanisme pendaftaran zonasi, prestasi, atau perpindahan. Sistem zonasi yang diterapkan bertujuan untuk meratakan mutu pendidikan di semua sekolah di Indonesia sehingga tidak ada lagi label “sekolah favorit”. Sistem zonasi PPDB ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.

Sistem zonasi PPDB pada hakikatnya bertujuan untuk pemerataan mutu seluruh sekolah di Indonesia sehingga seluruh sekolah memiliki mutu yang sama. Kebijakan Sistem zonasi PPDB untuk selanjutnya akan diikuti dengan tata kelola guru dan tenaga kependidikan yang meliputi peningkatan kompetensi, penetapan kualifikasi yang linier, persebaran yang merata, perolehan dan kelayakan sertiflkasi, serta mekanisme perekrutan.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

Agar peraturan/kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah dapat terlaksana dengan optimal perlu dituangkan dalam bentuk program program. Terlaksananya program-program tersebut sangat tergantung dari koordinasi antar pihak terkait. Perlu ada sinergi pelaksanaan program oleh pemerintah dan pemerintah daerah, agar setiap program dapat berjalan sinkron dan harmonis.

Keseluruhan peraturan maupun kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah tersebut perlu disosialisasikan kepada pemangku kepentingan agar peraturan/kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9273 seconds (0.1#10.140)