KPK Beri Pelatihan 139 Guru PPKn SMA dan Aliyah di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bagi 139 guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tingkat sekolah menengah (SMA) di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan kerja sama KPK dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Aliyah Negeri di DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendorong satuan sekolah mengimplementasikan penerapan pendidikan antikorupsi (PAK) secara mandiri di sekolahnya masing-masing
Di hadapan 117 guru PPKn SMA Negeri dan 22 guru PPKn Aliyah Negeri, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono menjelaskan perbedaan metode dan cara pengajaran antikorupsi dengan mata pelajaran lainnya.
Menurut dia, pembelajaran antikorupsi lebih menekankan pada peran guru sebagai teladan. “Kalau pelajaran matematika itu yang dilihat murid adalah apa yang bapak ibu guru tulis di papan tulis, tetapi kalau belajar antikorupsi yang dilihat adalah perilaku gurunya sebagai contoh,” kata Giri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Giri mengungkapkan, penerapan nilai antikorupsi terkait moral. Karena itu, penting untuk memberikan pendidikan moral sejak dini. PPKn adalah pelajaran yang mengajarkan pendidikan moral.
Dia juga memberikan contoh praktik yang masih kerap terjadi di lingkungan sekolah seperti saat bagi rapor. Misalnya ketika itu guru menerima hadiah. “Jadi, prinsip dasar pendidikan antikorupsi adalah keteladanan,” tuturnya.
Kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada Selasa (14/5) pukul 09.00-15.00 WIB.
Peserta diberi materi tentang sosialisasi media pembelajaran antikorupsi dan membedah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sebagai narasumber, ahli kurikulum pembelajaran Akhmad Supriyatna memandu peserta melakukan bedah RPP.
Setelah DKI Jakarta, KPK akan melaksanakan pelatihan yang sama bagi sembilan provinsi lainnya yang menjadi fokus KPK tahun ini, yaitu Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Bali.
Kegiatan ini merupakan kerja sama KPK dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Aliyah Negeri di DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendorong satuan sekolah mengimplementasikan penerapan pendidikan antikorupsi (PAK) secara mandiri di sekolahnya masing-masing
Di hadapan 117 guru PPKn SMA Negeri dan 22 guru PPKn Aliyah Negeri, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono menjelaskan perbedaan metode dan cara pengajaran antikorupsi dengan mata pelajaran lainnya.
Menurut dia, pembelajaran antikorupsi lebih menekankan pada peran guru sebagai teladan. “Kalau pelajaran matematika itu yang dilihat murid adalah apa yang bapak ibu guru tulis di papan tulis, tetapi kalau belajar antikorupsi yang dilihat adalah perilaku gurunya sebagai contoh,” kata Giri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Giri mengungkapkan, penerapan nilai antikorupsi terkait moral. Karena itu, penting untuk memberikan pendidikan moral sejak dini. PPKn adalah pelajaran yang mengajarkan pendidikan moral.
Dia juga memberikan contoh praktik yang masih kerap terjadi di lingkungan sekolah seperti saat bagi rapor. Misalnya ketika itu guru menerima hadiah. “Jadi, prinsip dasar pendidikan antikorupsi adalah keteladanan,” tuturnya.
Kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada Selasa (14/5) pukul 09.00-15.00 WIB.
Peserta diberi materi tentang sosialisasi media pembelajaran antikorupsi dan membedah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sebagai narasumber, ahli kurikulum pembelajaran Akhmad Supriyatna memandu peserta melakukan bedah RPP.
Setelah DKI Jakarta, KPK akan melaksanakan pelatihan yang sama bagi sembilan provinsi lainnya yang menjadi fokus KPK tahun ini, yaitu Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Bali.
(dam)