Penjelasan Undip Terkait Puan Maharani Terima Gelar Doktor

Jum'at, 14 Februari 2020 - 17:01 WIB
Penjelasan Undip Terkait Puan Maharani Terima Gelar Doktor
Penjelasan Undip Terkait Puan Maharani Terima Gelar Doktor
A A A
SEMARANG - Ketua DPR Puan Maharani mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Penganugerahan gelar bagi politikus PDIP itu dilaksanakan hari ini, Jumat (14/2/2020).

"Pengusulan Ibu Puan Maharani meraih gelar Doktor Honoris Causa pada bidang Kebudayaan dan Kebijakan Pembangunan Nasional," kata Kasubag TU UPT Humas dan Media Undip, Utami Setyowati.

(Baca juga: Ujian Doktoral, Agus Ambo Djiwa Paparkan Pembangunan Berkelanjutan di Pasang Kayu)

Pengajuan gelar tersebut diajukan oleh DPP Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ilmu Budaya. Selain itu juga direkomendasikan oleh banyak pihak di antaranya Mendikbud (Sekarang MENKO PMK) Muhajir Effendy, Mohammad Mahfud MD, Mohammad Sobary.

"Pengusulan diajukan sejak beliau menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI," terangnya.

Atas usulan yang diajukan DPP IKA FIB tersebut, kemudian mendapatkan persetujuan oleh Senat Fakultas Ilmu Budaya dan didukung Dekan Fakultas ISIP. Sebelumnya, juga dilakukan penilaian oleh tim penilai di antaranya Yetty Rohwulan, Singgih, dan Nurdin H Kristanto.

Usulan Dekan FIB yang didukung Dekan FISIP tersebut kemudian diproses lebih lanjut untuk dimintakan persetujuan ke Senat Akademik Undip.

Permohonan persetujuan ini merupakan amanat Pasal 46 Ayat 1 huruf h PP Nomor 52 tahun 2015 yang menyatakan kewenangan Senat Akademik memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor dan pengusulan doktor kehormatan.

"Setelah melalui serangkaian pengkajian, penelaahan yang terukur, kredibel, dan akuntabel Senat Akademik bersepakat memberikan persetujuan bulat pada rapat Senat Akademik Undip menyetujui Puan Maharani layak dan patut dan layak memperoleh gelar doktor honoris causa," kata dia.

Persetujuan Senat Akademik itu didasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

Puan Maharani dinilai berkontribusi signifikan terhadap kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa, negara dan umat manusia, baik sebagai pribadi maupun dalam kedudukannya sebagai pemimpin lembaga negara, sebagai Menko PMK maupun Ketua DPR.

Utamanya dalam penyusunan beberapa produk hukum seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Indonesia juga produk hukum Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

"Persetujuan Senat Akademik UNDIP kemudian ditindaklanjuti dituangkan dalam Keputusan Rektor UNDIP dan dibentuknya Tim Review dan pembimbingan penulisan Naskah Pidato penganugerahan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6675 seconds (0.1#10.140)