Tiadakan UN, Pemerintah Bisa Gunakan Dananya untuk Penanggulangan Corona
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal tersebut disepakati dari hasil rapat bersama melalui video conference pada Senin 23 Maret 2020 malam.
Menanggapi itu, Pengamat Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah mendukung langkah yang telah diambil oleh DPR dan Kemendikbud dalam meniadakan UN. Menurutnya, meski pemerintah sudah mengimbau agar proses belajar-mengajar dilakukan di rumah namun hal tidak efektif apalagi memaksakan untuk dilakukan UN.
"Saya setuju karena tidak semua siswa belajar efektif di rumah dan tidak semua guru mengajar efektif jarak jauh karena keterbatasan kompetensi dan fasilitas belajar jarak jauh. Juga karena tidak mudah belajar dan kerja di rumah bagi siswa dan guru," ujar Jejen saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/3/2020). (Baca juga: Kebijakan Belajar dari Rumah, Guru Diminta Tak Bebani Siswa )
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) inipun merekomendasikan agar dana UN yang tidak terpakai bisa dialokasikan untuk penanggulangan wabah virus Corona atau COVID-19.
"Dana UN dialihkan untuk penanggulangan wabah Corona," tandasnya.
Nantinya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dilakukan secara online baik dengan persyaratan yang sudah diatur oleh Kemendikbud ataupun dengan tes pengganti UN.
"PPDB online syaratnya, jarak rumah, nilai raport, prestasi dan bisa juga tes atau opsional," katanya.
Menanggapi itu, Pengamat Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah mendukung langkah yang telah diambil oleh DPR dan Kemendikbud dalam meniadakan UN. Menurutnya, meski pemerintah sudah mengimbau agar proses belajar-mengajar dilakukan di rumah namun hal tidak efektif apalagi memaksakan untuk dilakukan UN.
"Saya setuju karena tidak semua siswa belajar efektif di rumah dan tidak semua guru mengajar efektif jarak jauh karena keterbatasan kompetensi dan fasilitas belajar jarak jauh. Juga karena tidak mudah belajar dan kerja di rumah bagi siswa dan guru," ujar Jejen saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/3/2020). (Baca juga: Kebijakan Belajar dari Rumah, Guru Diminta Tak Bebani Siswa )
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) inipun merekomendasikan agar dana UN yang tidak terpakai bisa dialokasikan untuk penanggulangan wabah virus Corona atau COVID-19.
"Dana UN dialihkan untuk penanggulangan wabah Corona," tandasnya.
Nantinya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dilakukan secara online baik dengan persyaratan yang sudah diatur oleh Kemendikbud ataupun dengan tes pengganti UN.
"PPDB online syaratnya, jarak rumah, nilai raport, prestasi dan bisa juga tes atau opsional," katanya.
(kri)