Politikus PKS Nasir Djamil Tak Pernah Usulkan Pembebasan Napi Koruptor

Senin, 06 April 2020 - 13:27 WIB
Politikus PKS Nasir Djamil Tak Pernah Usulkan Pembebasan Napi Koruptor
Politikus PKS Nasir Djamil Tak Pernah Usulkan Pembebasan Napi Koruptor
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Nasir Djamil memberikan klarifikasi dan menyayangkan berkembangnya berita bahwa dirinya menghendaki napi koruptor dibebaskan saat rapat virtual Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 1 April 2020.

Dalam rapat virtual dengan Menkumham Yasona Laoly, Nasir Djamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mempertanyakan alasan mendasar diterbitkannya Permenkumham Nomor 10/2020 soal pemberian hak-hak narapidana (Napi).

"Menteri menjawab bahwa ini salah satu upaya untuk mencegah virus COVID-19 di lapas dan rutan yang jumlahnya diperkirakan maksimal 35 ribu orang," ujar Nasir Djamil dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (6/4/2020).

(Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor)

"Lalu saya bilang, kalau alasannya virus corona, apakah yang di luar 35 ribu yang dibebaskan itu yang kini masih mendekam di lapas tidak berpotensi dipapar oleh corona? termasuk juga napi tipikor, terorisme dan narkoba," sambungnya.

Nasir Djamil menjelaskan itu yang disebut diskriminatif, jadi tidak ada secara implisit dan eksplisit fraksi PKS meminta Menkumham untuk mengeluarkan napi Tipikor. Justru dirinya mempertanyakan mengapa Menkumham sendiri yang mengatakan akan merevisi PP 99 Tahun 2012, yang nantinya napi tipikor usia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman akan dibebaskan.

"Dalam rapat itu juga saya meminta kepada Menkumham untuk mengawal pemberian hak itu, sehingga tidak ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Intinya harus clear and clean," pungkas Nasir.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7399 seconds (0.1#10.140)