UI kalahkan Harvard University
A
A
A
Sindonews.com - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjuarai kompetisi Arbitrase International Semu terbesar di dunia, the 21st Willem C International Commercial Arbitration Moot (Vis Moot).
Adapun kelima mahasiswa UI adalah Jeremian Purba (2010), Artika Nuswaningrum (2013), Asru Rahimi (2011), Kezia Minar Paladina (2012) dan Putri Meisita Kusuma (2010). Mereka mewakili Indonesia dalam tiga ajang kompetisi Vis Moot.Mereka menyisihkan 220 universitas dunia,
Kepala Kantor Komunikasi UI Farida Haryoko mengatakan, kompetisi ini menguji pengetahuan mahasiswa mengenai hukum internasional serta kemampuan berargumentasi dalam arbitrase. Baik sebagai kuasa hukum penggugat maupun tergugat.
"Mahasiswa harus menguasai The United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CIGS), UNIDROIT Principles 2010, UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 with 2006 amendments, the New York Convention 1985 on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, serta sesuai aturan lembaga arbitrase yang digunakan pada tahun ini yaitu CEPANI Arbitration Rules," kata Farida, Jumat (25/4/2014).
Kapten Tim FHUI Jeremiah Purba mengatakan, kerja keras tim yang telah berlatih selama enam bulan membuahkan hasil positif. Tim FHUI berhasil masuk 64 besar selama dua tahun berturut-turut bersama dengan universitas tersohor dunia seperti Cornell Law School, Columbia University dan Utrecht University.
"Kami berharap advokat Indonesia nanti tidak klise dengan advokat penyuap dan korupsi. Namun menjadi sosok advokat yang cerdas dengan keahlian berbicara yang handal," ungkapnya.
Adapun kelima mahasiswa UI adalah Jeremian Purba (2010), Artika Nuswaningrum (2013), Asru Rahimi (2011), Kezia Minar Paladina (2012) dan Putri Meisita Kusuma (2010). Mereka mewakili Indonesia dalam tiga ajang kompetisi Vis Moot.Mereka menyisihkan 220 universitas dunia,
Kepala Kantor Komunikasi UI Farida Haryoko mengatakan, kompetisi ini menguji pengetahuan mahasiswa mengenai hukum internasional serta kemampuan berargumentasi dalam arbitrase. Baik sebagai kuasa hukum penggugat maupun tergugat.
"Mahasiswa harus menguasai The United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CIGS), UNIDROIT Principles 2010, UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 with 2006 amendments, the New York Convention 1985 on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, serta sesuai aturan lembaga arbitrase yang digunakan pada tahun ini yaitu CEPANI Arbitration Rules," kata Farida, Jumat (25/4/2014).
Kapten Tim FHUI Jeremiah Purba mengatakan, kerja keras tim yang telah berlatih selama enam bulan membuahkan hasil positif. Tim FHUI berhasil masuk 64 besar selama dua tahun berturut-turut bersama dengan universitas tersohor dunia seperti Cornell Law School, Columbia University dan Utrecht University.
"Kami berharap advokat Indonesia nanti tidak klise dengan advokat penyuap dan korupsi. Namun menjadi sosok advokat yang cerdas dengan keahlian berbicara yang handal," ungkapnya.
(dam)