PTN Diwajibkan Terima Lulusan SBMPTN & SNMPTN Ekonomi Lemah

Selasa, 17 Juni 2014 - 16:06 WIB
PTN Diwajibkan Terima...
PTN Diwajibkan Terima Lulusan SBMPTN & SNMPTN Ekonomi Lemah
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuat peraturan dimana seluruh peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan SNMPTN dari kalangan tidak mampu wajib di terima di PTN. Harus ada skema pembiayaan khusus agar mereka dapat kuliah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, dia memerintahkan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Djoko Santoso untuk membuat surat edaran yang mewajibkan semua rektor PTN menerima anak yang lulus SBMPTN ataupun SNMPTN namun menyatakan tidak mampu membayar uang kuliah.

“Saya tidak mau ada kampus yang menolak anak yang sudah lulus SBMPTN namun keluar lagi karena tidak sanggup bayar uang masuk,” katanya pada inspeksi mendadak ke lokasi SBMPTN di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Dilanjutkannya, Kemendikbud memerintahkan PTN untuk membuat skema pembiayaan bagi anak-anak yang tidak mampu. Misalkan saja dimasukkan dalam jalur beasiswa Bidik Misi namun bisa saja biaya pendidikan yang mesti dibayar melalui cara diangsur atau didiskon. Atau juga bisa mereka sama sekali dibebaskan dari biaya uang masuk.

Bahkan kampus diminta untuk bekerja sama dengan kelompok masyarakat atau dosen untuk menjadi orang tua asuh bagi calon mahasiswa tidak mampu itu.

Mendikbud menjelaskan, ada program uang kuliah tunggal (UKT) yang dibuat Kemendikbud. UKT terbagi delapan tingkat dimana tingkatan pertama mahasiswa hanya membayar biaya kuliah maksimal Rp500.000 per semester. Sedangkan tingkatan kedua mahasiswa cukup membayar maksimal Rp1 juta per semester.

“Paling tidak arahkan mahasiswa tidak mampu untuk masuk ke kedua kelompok tersebut. UKT sendiri sudah termasuk uang gedung dan lainnya sehingga mahasiswa tidak akan terbebani masalah pembiayaan apapun,” ungkapnya.

Mantan Rektor ITS ini menyatakan, PTN harus membuka posko agar mahasiswa yang tidak mampu dapat ditangani secara khusus. Dia menjelaskan, PTN wajib memperhatikan mereka secara khusus karena bantuan operasional PTN (BO PTN) yang digelontorkan pemerintah 2014 ini mencapai Rp4 triliun. Dia pun berharap PTN teliti untuk memasukkan anak tidak mampu ini di kelompok UKT 1 atau 2.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Herry Suhardianto mengatakan, semua rektor akan patuh atas surat edaran tersebut. Menurut dia, dengan delapan kategori di UKT pada dasarnya semua mahasiswa sudah mendapatkan alokasi beban biaya pendidikan yang sesuai dengan kemampuan ekonomi.

“Rektor PTN siap melaksanakan dan memastikan mereka yang diterima memenuhi syarat akademik tidak terganjal uang kuliah,” ujarnya.

Rektor IPB ini menerangkan, kampus, yayasan beserta alumninya juga bersedia mencari dana bantuan. Bisa saja mereka akan mencari bantuan dana ke perusahaan swasta relasi kampus tersebut yang peduli pendidikan.

Dia pun berharap mahasiswa yang kesulitan biaya ini melaporkan keadaanya ke kampus. Sehingga bantuan yang ada tidak tersisa atau salah sasaran.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8593 seconds (0.1#10.140)