Kemendikbud Tetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dan Kementerian Agama didukung Uni Eropa menyelenggarakan Program Peningkatan Kapasitas Standar Pelayanan Minimal (PPK-SPM) Pendidikan Dasar.
SPM sendiri merupakan alat untuk mengukur keberhasilan kinerja pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan kewenangannya mewujudkan sekolah/madrasah untuk mencapai standar pendidikan nasional.
"Program ini untuk meningkatkan kesadaran Pemda karena persoalan dasar di daerah tidak berubah. Kita ingin memfasilitasi agar Pemda punya kesadaran penuh dan mereka mau memenuhi SPM," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Hamid mengatakan, sejak Desember 2013 Indonesia dan European Union telah bekerja sama meningkatkan program kapasitas peningkatan daerah dibidang SPM yang difokuskan pada 110 kabupaten di seluruh Indonesia.
"Tujuannya melihat ada seberapa banyak sekolah kita SD dan SMP, MI dan MTS itu yang sudah memenuhi beberapa indikator SPM yang jumlahnya 27. 27 syarat itu sebagian merupakan tugas sekolah dan tugas kabupaten/kota," ujarnya.
Menurutnya, hasil kajian ini akan menjadi data dasar yang menggambarkan situasi terkini tentang pemenuhan syarat utama bagi penyelenggaraan pelayanan minimal pendidikan di tingkat dasar.
"Akan menjadi basis kita untuk memberikan layanan kepada sekolah kita bersama dengan dinas untuk memenuhi standar pelayanan itu. Paling tidak target sampai 2019 di pemerintahan yang baru bisa memenuhi standar pelayanan terutama SD dan MTS," tuturnya.
Hamid menyampaikan, Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan yang diperlukan terkait SPM dan terus mendorong implementasinya oleh pemda melalui program sosialisasi SPM secara luas, ditambah penyelenggaraan program besar akselerasi di 110 kab/kota.
"Program ini menyediakan dana bagi 110 kabupaten/kota untuk melatih para pejabat pemerintahan dan guru-guru tentang SPM, serta meningkatkan akuntabilitas pemerintah terkait SPM melalui peningkatan kesadaran publik akan standar dalam SPM ini," tutup Hamid.
SPM sendiri merupakan alat untuk mengukur keberhasilan kinerja pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan kewenangannya mewujudkan sekolah/madrasah untuk mencapai standar pendidikan nasional.
"Program ini untuk meningkatkan kesadaran Pemda karena persoalan dasar di daerah tidak berubah. Kita ingin memfasilitasi agar Pemda punya kesadaran penuh dan mereka mau memenuhi SPM," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Hamid mengatakan, sejak Desember 2013 Indonesia dan European Union telah bekerja sama meningkatkan program kapasitas peningkatan daerah dibidang SPM yang difokuskan pada 110 kabupaten di seluruh Indonesia.
"Tujuannya melihat ada seberapa banyak sekolah kita SD dan SMP, MI dan MTS itu yang sudah memenuhi beberapa indikator SPM yang jumlahnya 27. 27 syarat itu sebagian merupakan tugas sekolah dan tugas kabupaten/kota," ujarnya.
Menurutnya, hasil kajian ini akan menjadi data dasar yang menggambarkan situasi terkini tentang pemenuhan syarat utama bagi penyelenggaraan pelayanan minimal pendidikan di tingkat dasar.
"Akan menjadi basis kita untuk memberikan layanan kepada sekolah kita bersama dengan dinas untuk memenuhi standar pelayanan itu. Paling tidak target sampai 2019 di pemerintahan yang baru bisa memenuhi standar pelayanan terutama SD dan MTS," tuturnya.
Hamid menyampaikan, Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan yang diperlukan terkait SPM dan terus mendorong implementasinya oleh pemda melalui program sosialisasi SPM secara luas, ditambah penyelenggaraan program besar akselerasi di 110 kab/kota.
"Program ini menyediakan dana bagi 110 kabupaten/kota untuk melatih para pejabat pemerintahan dan guru-guru tentang SPM, serta meningkatkan akuntabilitas pemerintah terkait SPM melalui peningkatan kesadaran publik akan standar dalam SPM ini," tutup Hamid.
(kri)