Penyebab Gagalnya Kebijakan Penataan dan Penerapan Guru PNS

Senin, 22 Desember 2014 - 15:30 WIB
Penyebab Gagalnya Kebijakan...
Penyebab Gagalnya Kebijakan Penataan dan Penerapan Guru PNS
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeber penyebab gagalnya realisasi surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang penataan dan penerapan guru (PPG) pegawai negeri sipil (PNS).

Lima menteri tersebut adalah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

"SKB ini mengatur kewenangan serta tugas, fungsi dan peran masing-masing instansi pusat dan daerah," ujar peneliti ICW Febri Hendri di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).

Febri menyebutkan dua faktor penyebab kegagalan tersebut adalah, lemahnya desain kebijakan itu dan implementasi yang masih amburadul.

Dia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan selama ini hanya sampai pada tingkat kabupaten/kot, tidak sampai menyebar pada jenjang birokrasi lebih rendah, yakni sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

"Pemda kurang memprioritaskan PPG, karena memandang bahwa kebijakan ini tidak didukung oleh program dan dana dari pemerintah pusat serta dinilai tidak memberikan keuntungan politik dalam konteks kompetisi politik lokal," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Febri dari sisi implementasi kebijakan juga ditemukan lemahnya koordinasi antara lima kementerian di tingkat pusat serta koordinasi lima kementerian tersebut dengan pemerintah daerah.

"Sejak ditetapkan serta berakhirnya kebijakan PPG ini hampir tidak ada pembahasan mengenai perkembangan atau evaluasinya," terangnya.

Lanjutnya, koordinasi ini diperburuk sedikitnya program lima kementerian untuk mendukung PPG. "Padahal pemda membutuhkan dukungan seperti bimbingan teknis dan sosialisasi untuk menjalankan PPG," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4842 seconds (0.1#10.140)