Ombudsman Dorong Mendikbud Revisi Permendikbud Nomor 44/2012

Jum'at, 30 Januari 2015 - 14:29 WIB
Ombudsman Dorong Mendikbud...
Ombudsman Dorong Mendikbud Revisi Permendikbud Nomor 44/2012
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan aneka usulan perbaikan penyelenggaraan layanan pendidikan kepada Mendikbud Anies Baswedan pada Rabu 28 Januari 2015. Salah satunya terkait Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

“Selama ini, peraturan tersebut selalu dijadikan landasan atau rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota atau provinsi untuk membuat ketentuan terkait pungutan yang seringkali membebani dan memberatkan orang-tua/wali peserta didik baru,” jelas Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (30/01/2015).

Menanggapi usul revisi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Anies langsung menjanjikan evaluasi atas peraturan itu. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah kabupaten/kota atau provinsi tidak membuat ketentuan pungutan yang bisa membebani orang tua/wali maupun peserta didik.

Di kesempatan yang sama, Anies bahkan meminta pertemuan serupa bisa dilaksanakan secara regular dengan jajaran pejabat di Kemendikbud dalam upaya menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI.

"Ombudsman RI juga diajak serta untuk melakukan aneka perbaikan baik dari sisi regulasi atau kebijakan pendidikan lain agar terhindar dari praktik maladministrasi," jelasnya.

Selain soal pungutan liar, substansi persoalan yang juga dibahas antara pemimpin Ombudsman RI dan Mendikbud terkait eksistensi Komite Sekolah. Atas berbagai masukan Ombudsman RI, Anies sangat mengapresiasi dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Mendikbud.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6459 seconds (0.1#10.140)