Ini Syarat Minimal Nilai Rapor Siswa yang Ingin Daftar Sekolah Kedinasan

Selasa, 14 Maret 2023 - 16:20 WIB
Mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN). Foto/Dok/PKN STAN
JAKARTA - Sekolah kedinasan di Indonesia menjanjikan mencetak generasi penerus bangsa berkualitas. Untuk dapat mengikuti pendidikan, sekolah kedinasan menetapkan sejumlah syarat bagi calon mahasiswa, di antaranya adalah syarat nilai rapor.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang MPI, berikut syarat nilai rapor untuk masuk STAN , Poltek SSN, STMKG, STIS, dan PPI.



1. STAN

Politeknik Keuangan Negara STAN adalah salah satu institusi pendidikan tinggi kedinasan yang berada langsung di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). STAN banyak diincar calon mahasiswa dan tentunya menjadi favorit.

Berdasarkan syarat pendaftaran PKN STAN tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain nilai UTBK. Pertama, calon peserta didik adalah lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, maupun calon lulusan tahun 2022 seluruh SMA atau sederajat.

Kedua, nilai ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 (bagi lulusan tahun 2021 atau sebelumnya). Sementara, bagi calon lulusan 2022 nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI, serta semester gasal kelas XII) tak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Ketika melakukan pendaftaran ulang, nilai rata-rata calon peserta didik tidak kurang dari 70,00 (dengan skala 100,00).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!