Merdeka Belajar ke-24, Nadiem Hapus Tes Calistung dari PPDB SD
Rabu, 29 Maret 2023 - 19:25 WIB
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24. Hal penting yang ditekankan Nadiem adalah tes calistung harus dihilangkan pada proses PPDB di jenjang SD/MI/Sederajat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung.
“Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/ MI/ sederajat,” katanya pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, melalui siaran pers, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Keren! 3 Siswa MAN 4 Jakarta Diterima di 13 Kampus Ternama Luar Negeri
Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat yang menyenangkan, yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru. Melalui program ini, katanya, ada 3 target yang menjadi amanah oleh satuan pendidikan.
Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan sederajat. Poin ini penting dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Larangan mengenai tes calistung diketahui juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Larangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca juga: Gandeng 1.500 Siswa dari 10 SMP di Jakarta, FWD Insurance-PJI Luncurkan JA SparktheDream
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung.
“Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/ MI/ sederajat,” katanya pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, melalui siaran pers, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Keren! 3 Siswa MAN 4 Jakarta Diterima di 13 Kampus Ternama Luar Negeri
Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat yang menyenangkan, yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru. Melalui program ini, katanya, ada 3 target yang menjadi amanah oleh satuan pendidikan.
Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan sederajat. Poin ini penting dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Larangan mengenai tes calistung diketahui juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Larangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca juga: Gandeng 1.500 Siswa dari 10 SMP di Jakarta, FWD Insurance-PJI Luncurkan JA SparktheDream
tulis komentar anda