Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS, MWA Pun Dibekukan
Senin, 03 April 2023 - 16:07 WIB
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan peraturan yang membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS dengan alasan bertentangan dengan undang-undang. Hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Sajidan pun turut dibatalkan.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di ruang sidang 4 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (3/4/2023).
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri No 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini juga menyebut hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan dibatalkan.
Baca juga: UI Kembali Peringkat 1 Terbaik di Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2023
Melalui jumpa pers, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr Sutanto menjelaskan, peraturan menteri tersebut mencabut beberapa peraturan MWA.
Di antaranya adalah peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.
Selain itu, tambahnya, peraturan tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rektor. Peraturan tata tertib pemilhan rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sutanto menambahkan, terkait peraturan Mendikbudristek yang membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. "Selama pembekuan Mendikbudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA," katanya.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di ruang sidang 4 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (3/4/2023).
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri No 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini juga menyebut hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan dibatalkan.
Baca juga: UI Kembali Peringkat 1 Terbaik di Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2023
Melalui jumpa pers, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr Sutanto menjelaskan, peraturan menteri tersebut mencabut beberapa peraturan MWA.
Di antaranya adalah peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.
Selain itu, tambahnya, peraturan tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rektor. Peraturan tata tertib pemilhan rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sutanto menambahkan, terkait peraturan Mendikbudristek yang membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. "Selama pembekuan Mendikbudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda