Jaga Kualitas, Revisi UU Sisdiknas Harus Pikirkan Sentralisasi Pendidikan

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:55 WIB
Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo mengatakan, persoalan kualitas pendidikan tidak bisa dijawab hanya dengan cara mengubah atau memperbaiki kurikulum. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Persoalan kualitas pendidikan tidak bisa dijawab hanya dengan cara mengubah atau memperbaiki kurikulum. Peningkatan kualitas pendidikan juga harus dijawab dengan peningkatan kualitas guru.

Oleh karenanya perlu dipikirkan peningkatan kualitas guru serta sentralisasi pendidikan nasional yang memiliki kewenangan dari pusat hingga daerah. Guru dan dosen sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi pendidikan. (Baca juga: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia)

“Guru mempunyai tugas utama pengajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Guru adalah agen pembelajaran sekaligus pembentuk budaya yang harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekaysa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik,” kata Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (22/7/2020).



Sedangkan dosen mempunyai tugas utama tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Jika mengambil konsep dari Ki Hadjar Dewantara maka tugas dosen bertambah satu karena konsep caturdharma dari Tamansiswa selain tridharma ditambah satu yaitu pendidikan tinggi sebagai pusat pengembangan kebudayaan nasional. (Baca juga: Orang Tua Mengeluh soal Belajar Daring, Ini Jawaban Sekda Purwakarta)

Dalam Laporan Pemantauan Pendidikan Global (Global Education Monitoring) 2016 yang diluncurkan di Jakarta misalnya, diketahui bahwa mutu pendidikan di Indonesia hanya menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. Sedangkan kualitas guru sebagai unsur penting dalam pendidikan berada di urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia.

“Keadaan ini tentu memprihatinkan kita semua. Hal ini sangat disayangkan mengingat guru adalah ujung tombak agen pembentuk budaya,” ujarnya.

Dalam permasalahan peningkatan kualitas guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah sebuah kementerian yang besar dengan anggaran besar namun tidak memiliki kepanjangan tangan sampai bawah. Ini karena guru dimiliki oleh kabupaten/kota (SD dan SMP) dan provinsi (SMA/SMK).

“Kemendikbud sepantasnya diperlakukan yang sama dengan Kementerian Agama yang memiliki kepanjangan tangan sampai daerah melalui kantor wilayahnya (Kanwil). Tujuannya agar dapat memonitor sekolah-sekolah yang di bawah naungan Kementerian Agama secara langsung,” ujarnya.

Kesulitan pengembalian sentralisasi pendidikan akibat otonomi daerah harus ada solusi sementaranya. Salah satu gagasan adalah dengan membuat Badan Pengelola Guru seperti diusulkan tim naskah akademik Sisbuddiknas ini. “Yaitu sebuah badan di bawah Presiden atau badan independen dengan anggaran dari Kemendikbud, yang mengelola guru secara terpusat sehingga segala carut marut permasalahan guru dapat diatasi,” tuturnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More