Organisasi Penggerak Gunakan Skema Pembiayaan Mandiri dan Dana Pendamping

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:55 WIB
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki tiga skema pembiayaan. Selain murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat skema pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund). Sejumlah organisasi penggerak akan menggunakan pembiayaan mandiri dan matching fund.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan, pembiayaan POP dapat dilakukan secara mandiri atau berbarengan dengan anggaran yang diberikan pemerintah. “Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan,” kata Iwan melalui siaran pers, Kamis (23/7).



Meski begitu, Kemendikbud tetap melakukan pengukuran keberhasilan program melalui asesmen dengan tiga instrumen. Pertama, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (SD/SMP). Kedua, instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD). Ketiga, pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah. (Baca juga: Evaluasi Program Organisasi Penggerak Kemendibud Sangat Ketat )

Tak hanya itu, proses seleksi yayasan atau organisasi yang memilih skema pembiayaan mandiri dan matching fund juga dilakukan dengan kriteria yang sama dengan para peserta lain yang menerima anggaran negara. “Dengan menggandeng organisasi atau yayasan yang fokus di bidang pendidikan, Kemendikbud ingin meningkatkan kontribusi finansial di bidang yang menyentuh seluruh masyarakat Indonesia,” kata Iwan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!