Ingat! BKN akan Blokir NIK Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2023 yang Terbukti Curang
Kamis, 01 Juni 2023 - 22:21 WIB
JAKARTA - Sebanyak 119.090 peserta bakal mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2023. Peserta yang terbukti melakukan tindakan kecurangan selama pelaksanaan ujian akan ditindak tegas.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen meminta para peserta mengikuti seluruh aturan yang ada, termasuk untuk tidak bertindak curang ketika pelaksanaan ujian.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas peserta yang terbukti curang selama ujian. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap peserta.
"Jika ada itu artinya kan oknum dan itu akan kami tindak tegas," ujar Suharmen dalam konferensi pers Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan 2023 via YouTube bkngoidofficial, Kamis (1/6/2023).
Selain tidak diluluskan, peserta curang akan mendapatkan sejumlah sanksi berat. Bahkan jika terindikasi melakukan penyuapan untuk lolos, maka akan di-blacklist secara sistem.
"Yang terindikasi penyuapan begitu misalnya kami blacklist, datanya diblokir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) diblokir sehingga yang bersangkutan tidak bisa mendaftar lagi di kesempatan berikutnya," terangnya.
Pemblokiran itu, kata dia, bisa berlangsung sangat lama. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan setelah peninjauan lebih jauh.
"Itu kami lakukan beberapa kali, kami blokir datanya sampai ada keputusan pimpinan itu dicabut dan yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD kembali," tutupnya.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen meminta para peserta mengikuti seluruh aturan yang ada, termasuk untuk tidak bertindak curang ketika pelaksanaan ujian.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas peserta yang terbukti curang selama ujian. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap peserta.
"Jika ada itu artinya kan oknum dan itu akan kami tindak tegas," ujar Suharmen dalam konferensi pers Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan 2023 via YouTube bkngoidofficial, Kamis (1/6/2023).
Selain tidak diluluskan, peserta curang akan mendapatkan sejumlah sanksi berat. Bahkan jika terindikasi melakukan penyuapan untuk lolos, maka akan di-blacklist secara sistem.
"Yang terindikasi penyuapan begitu misalnya kami blacklist, datanya diblokir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) diblokir sehingga yang bersangkutan tidak bisa mendaftar lagi di kesempatan berikutnya," terangnya.
Pemblokiran itu, kata dia, bisa berlangsung sangat lama. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan setelah peninjauan lebih jauh.
"Itu kami lakukan beberapa kali, kami blokir datanya sampai ada keputusan pimpinan itu dicabut dan yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD kembali," tutupnya.
(mpw)
tulis komentar anda