Calon Mahasiswa, Ini Tips dari Dirjen Dikti agar Terhindar dari Kampus Nakal
Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:47 WIB
JAKARTA - Sejumlah PTS dicabut izinnya oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek karena melakukan beberapa pelanggaran. Calon mahasiswa baru pun perlu waspada.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Pelindungan ini, kata Nizam, utamanya ditujukan kepada mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang buruk dan tindak penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.
"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegasnya, melalui siaran pers, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Izin PTS Bermasalah Dicabut, Dirjen Dikti Ungkap Pelanggaran Fatalnya
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengungkapkan beragam pelanggaran yang dilakukan. Seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif.
Kemudian melakukan praktik jual beli ijazah dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Perselisihan di badan penyelenggara juga mengakibatkan pembelajaran yang tak nyaman bagi mahasiswa.
Plt. Dirjen Diktiristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.
Baca juga: Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Pelindungan ini, kata Nizam, utamanya ditujukan kepada mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang buruk dan tindak penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.
"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegasnya, melalui siaran pers, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Izin PTS Bermasalah Dicabut, Dirjen Dikti Ungkap Pelanggaran Fatalnya
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengungkapkan beragam pelanggaran yang dilakukan. Seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif.
Kemudian melakukan praktik jual beli ijazah dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Perselisihan di badan penyelenggara juga mengakibatkan pembelajaran yang tak nyaman bagi mahasiswa.
Plt. Dirjen Diktiristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.
Baca juga: Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak
tulis komentar anda