Pemerintah Tambah Kuota Beasiswa Dokter Spesialis hingga 2024, Cek Syaratnya

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:30 WIB
Untuk menambal kekurangan dokter spesialis, Kemenkes bersama LPDP menambah kuota beasiswa dokter spesialis hingga 2024. Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menambah kuota beasiswa dokter spesialis dalam jumlah besar. Beasiswa tersebut ditujukan untuk program pendidikan dokter spesialis, sub-spesialis, dokter gigi spesialis, serta fellowship lulusan luar negeri.

"Kurangnya dokter spesialis itu nyata. Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter. Untuk itu pemerintah ingin mempercepat produksi dokter spesialis sehingga kekurangannya dapat segera diatasi, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).

Menurut data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), per 6 Desember 2022 baru ada sekitar 54.100 dokter spesialis di dalam negeri.

Angka tersebut mencakup seluruh dokter dari 47 kelompok spesialisasi, mulai dari spesialis anak (Sp.A), spesialis bedah (Sp.B), sampai kelompok spesialis gigi seperti spesialis ortodonti (Sp.Ort) dan odontologi forensik (Sp.OF).

Kuota Beasiswa Kemenkes dan LPDP untuk Pendidikan Dokter Spesialis (2022-2024)

Tahun 2022 600 kuota

Tahun 2023 1.600 kuota

Tahun 2024 2.500 kuota

Persyaratan Masing-Masing Beasiswa

1.Beasiswa Dokter Spesialis-Subspesialis/ Dokter Gigi Spesialis

• Rekruitmen dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yang diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.

• Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id

• Prodi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.

Tahapan seleksi :

A. Seleksi Administrasi

B. Seleksi Akademik sesuai di FK

C. Penetapan dan Pengumuman



2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis

• Praktik Spesialis min 2 tahun

• STR dan SIP dokter spesialis

• Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara

• Izin dari RS Pengusul

• Rekom Kolegium
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More