Benarkah Gaji Dosen PNS dan Dosen Tetap Non PNS Beda Jauh? Ini Perbandingannya

Kamis, 03 Agustus 2023 - 12:35 WIB
Isu kesenjangan gaji antara dosen PNS dan non-PNS di tanah air selalu mewarnai dunia perguruan tinggi di Indonesia. Foto/laman Kemendagri
JAKARTA - Ini perbandingan gaji dosen PNS dan dosen tetap non PNS di Indonesia. Isu kesenjangan gaji antara dosen PNS dan non-PNS di tanah air selalu mewarnai dunia perguruan tinggi di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada perbedaan yang cukup signifikan antara gaji dosen PNS dan non-PNS.

Jika memang benar adanya, isu kesenjangan gaji ini perlu menjadi perhatian pemerintah mengingat dosen sejatinyanya adalah pendidik profesional yang mengajar di kelas untuk memberikan ilmu di Perguruan Tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, terlepas apapun statusnya apakah PNS atau non PNS.

Terlebih untuk menjadi dosen, seseorang perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan yang tak mudah, seperti harus menempuh pendidikan hingga S2. Bahkan, saat ini di beberapa universitas syarat menjadi dosen harus menempuh pendidikan hingga S3. Selain itu, dosen juga perlu memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NUP (Nomor Urut Pendidik), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan sebagainya.

Seperti profesi lainnya, gaji yang diperoleh setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang, bahkan tergantung dengan perguruan tinggi tempat mereka mengajar. Untuk Dosen PNS gaji yang diperoleh juga bervariasi.

Gaji Dosen PNS

Dilansir dari situs Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen PNS dibagi berdasarkan masa kerjanya yakni golongan III sampai IV. Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan, yakni:

Golongan III



Golongan III ini terdari dari dosen yang baru terjun dan berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3. Gaji yang diperoleh mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.

• Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600

• Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400

• Golongan III D: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More