Gelar Profesi Insinyur S Berapa? Ternyata Ini Jawabannya

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:04 WIB
Gelar profesi insinyur diberikan kepada seseorang yang telah lulus dari Program Profesi Insinyur. Foto/Freepik
JAKARTA - Gelar profesi insinyur diberikan kepada seseorang yang telah lulus dari Program Profesi Insinyur . Program tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Umumnya, setiap kampus akan bekerja sama dengan kementerian terkait dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Seperti diketahui, gelar insinyur nantinya ditulis sebagai Ir. di depan nama. Gelar tersebut menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai insinyur yang profesional.



Lantas, untuk mendapatkan gelar profesi insinyur harus S berapa? Berikut jawabannya.

Gelar Profesi Insinyur

Untuk mendapatkan gelar insinyur, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri yang telah disetarakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!