Gelar Profesi Insinyur S Berapa? Ternyata Ini Jawabannya

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:04 WIB
Gelar profesi insinyur diberikan kepada seseorang yang telah lulus dari Program Profesi Insinyur. Foto/Freepik
JAKARTA - Gelar profesi insinyur diberikan kepada seseorang yang telah lulus dari Program Profesi Insinyur . Program tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Umumnya, setiap kampus akan bekerja sama dengan kementerian terkait dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Seperti diketahui, gelar insinyur nantinya ditulis sebagai Ir. di depan nama. Gelar tersebut menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai insinyur yang profesional.

Lantas, untuk mendapatkan gelar profesi insinyur harus S berapa? Berikut jawabannya.

Gelar Profesi Insinyur

Untuk mendapatkan gelar insinyur, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri yang telah disetarakan.





Selain itu, seseorang juga harus mengikuti program profesi insinyur yang terdiri dari mata kuliah teori, praktikum, seminar, dan ujian kompetensi. Program profesi insinyur biasanya berlangsung selama satu tahun.

Dilansir dari Graduate Binus, program profesi insinyur dapat ditempuh selama 2 semester dengan beban 24 SKS. Program ini meliputi 70% praktek kerja keinsinyuran di industri dan 30% studi di kampus.

Lulusan program ini akan mendapatkan gelar Insinyur (Ir.) dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Gelar profesi insinyur tidak sama dengan gelar akademik sarjana teknik. Gelar akademik sarjana teknik ditulis sebagai S.T. di belakang nama, dan menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan akademik di bidang teknik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More