12 Kampus Ramai-ramai Siap Buka Fakultas Kedokteran, Apa Saja Persyaratannya?
Senin, 14 Agustus 2023 - 10:36 WIB
JAKARTA - Sebanyak 12 universitas di Indonesia siap membuka Fakultas Kedoktera n untuk mengatasi krisis dokter di Indonesia. Rencana tersebut ternyata sudah mendapatkan sinyal persetujuan bahkan kabarnya memang sesuai arahan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Menurut keterangan pemerintah, selain mengatasi krisis dokter, rencana pembukaan Fakultas Kedokteran ke-12 universitas di Indonesia berakar dari dicabutnya moratorium pembukaan program studi kedokteran pada Desember 2022. Lalu sebenarnya apakah begitu mudahnya sebuah universitas membuka Fakultas Kedokteran?Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuka Fakultas Kedokteran? Simak ulasannya dalam artikel di bawah ini.
Merujuk Permendikbudristek 36 tahun 2021, Perguruan Tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Demikian juga dengan program studi kedokteran gigi juga wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.
Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi. Namun Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan oleh PTN dan PTS.
PTS yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan memenuhi persyaratan Peraturan Menteri ini. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi Harus Memiliki:
1. Peringkat akreditasi Perguruan Tinggi paling rendah Baik Sekali atau B
2. Studi kelayakan dan naskah akademik
Menurut keterangan pemerintah, selain mengatasi krisis dokter, rencana pembukaan Fakultas Kedokteran ke-12 universitas di Indonesia berakar dari dicabutnya moratorium pembukaan program studi kedokteran pada Desember 2022. Lalu sebenarnya apakah begitu mudahnya sebuah universitas membuka Fakultas Kedokteran?Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuka Fakultas Kedokteran? Simak ulasannya dalam artikel di bawah ini.
Persyaratan Pembentukan Fakultas Kedokteran
Pembentukan dan pendirian Fakultas Kedokteran oleh universitas di Indonesia diatur dalam Permendikbudristek 36 tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.Merujuk Permendikbudristek 36 tahun 2021, Perguruan Tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Demikian juga dengan program studi kedokteran gigi juga wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.
Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi. Namun Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan oleh PTN dan PTS.
PTS yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan memenuhi persyaratan Peraturan Menteri ini. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi Harus Memiliki:
1. Peringkat akreditasi Perguruan Tinggi paling rendah Baik Sekali atau B
2. Studi kelayakan dan naskah akademik
Lihat Juga :
tulis komentar anda