FH UTA’45 Jakarta Sediakan Program RPL bagi Penyandang Disabilitas
Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:39 WIB
JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (FH UTA ’45 Jakarta) melakukan kerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI). Kerja sama ini guna mewujudkan inklusi dalam menaungi penyandang disabilitas .
KND RI merupakan lembaga negara non struktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KND RI diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas.
“Lembaga ini baru didirikan oleh Presiden beberapa tahun kebelakang ini, KND diberi tanggung jawab untuk mengharmonisasi dan mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas. Tetapi saat ini baru ada 120 daerah yang punya kebijakan terkait disabilitas, untuk itu kita bicarakan payung hukumnya,” ungkap Jona Aman Damanik selaku anggota KND RI, dalam keterangan resmi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jurusan Kuliah 5 Direktur Utama BNI Terakhir, Prodi Apa Saja yang Dipelajari?
LKBH FH UTA ‘45 Jakarta juga menyediakan 14 pengacara untuk membantu penyandang disabilitas yang tersandung masalah. Untuk itu, saat ini KND RI tengah gencar melakukan program pendekatan dengan berbagai perguruan tinggi untuk perguruan tinggi memiliki program yang mendekatkan antara civitas akademika dengan penyandang disabilitas.
“Kami bersyukur FH UTA ‘45 Jakarta menyiapkan 14 lawyer untuk membantu teman-teman disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Karena setiap harinya kami menerima laporan mengenai kekerasan yang dialami oleh penyandang disabilitas maupun kekerasan seksual,” imbuh dia.
Saat ini KND RI melakukan kerja sama dengan FH UTA ‘45 Jakarta yang diharapkan perguruan tinggi dapat mendukung penyandang disabilitas untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi di kampus.
Baca juga: UIN Walisongo Kebut Upaya Pemberian Izin Operasional Pendirian Fakultas Kedokteran
KND RI merupakan lembaga negara non struktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KND RI diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas.
“Lembaga ini baru didirikan oleh Presiden beberapa tahun kebelakang ini, KND diberi tanggung jawab untuk mengharmonisasi dan mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas. Tetapi saat ini baru ada 120 daerah yang punya kebijakan terkait disabilitas, untuk itu kita bicarakan payung hukumnya,” ungkap Jona Aman Damanik selaku anggota KND RI, dalam keterangan resmi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jurusan Kuliah 5 Direktur Utama BNI Terakhir, Prodi Apa Saja yang Dipelajari?
LKBH FH UTA ‘45 Jakarta juga menyediakan 14 pengacara untuk membantu penyandang disabilitas yang tersandung masalah. Untuk itu, saat ini KND RI tengah gencar melakukan program pendekatan dengan berbagai perguruan tinggi untuk perguruan tinggi memiliki program yang mendekatkan antara civitas akademika dengan penyandang disabilitas.
“Kami bersyukur FH UTA ‘45 Jakarta menyiapkan 14 lawyer untuk membantu teman-teman disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Karena setiap harinya kami menerima laporan mengenai kekerasan yang dialami oleh penyandang disabilitas maupun kekerasan seksual,” imbuh dia.
Saat ini KND RI melakukan kerja sama dengan FH UTA ‘45 Jakarta yang diharapkan perguruan tinggi dapat mendukung penyandang disabilitas untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi di kampus.
Baca juga: UIN Walisongo Kebut Upaya Pemberian Izin Operasional Pendirian Fakultas Kedokteran
tulis komentar anda