Jurusan Langka Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta, Belajar Apa Saja?

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:55 WIB
Jurusan Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta merupakan salah satu jurusan langka karena hanya ada satu-satunya di Indonesia. Foto/laman Poltekkes Kemenkes Surakarta.
JAKARTA - Ini sekilas profil Jurusan Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta yang merupakan salah satu jurusan langka di Indonesia.Kemampuan komunikasi lisan merupakan hal yang penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kemampuan berbicara pun juga bisa menjadi salah satu patokan tumbuh kembang anak.

Ada kalanya seorang anak mengalami gangguan dalam memahami bahasa serta berkata-kata. Menemui tenaga profesional seperti terapis wicara tentu adalah solusi paling tepat.

Salah satu jurusan kuliah yang bergelut seputar memperlajari kemampuan berbahasa adalah Jurusan Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta. Artikel kali ini akan membahas profil Jurusan Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta yang merupakan salah satu jurusan kuliah langka di Indonesia.

Profil Jurusan Terapi Wicara Poltekkes Kemenkes Surakarta

Pengertian Terapi Wicara



1. Mengutip http://web.poltekkes-solo.ac.id/, terapis wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik disalam maupun diluar negeri sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku. (PERMENKES RI No.: 867/MENKES /PER/VIII/2004 ).

2. Jasa terapis wicara adalah jasa kepada perorangan atau kelompok yang diberikan oleh Terapis Wicara Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangannya.

3. Praktik terapi wicara adalah kegiatan yang dilakukan oleh oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan.

4. Termasuk dalam pengertian praktik Terapi Wicara tersebut adalah tindakan annamnesa, assessmen, diagnosa, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi dan reevaluasi.

5. Seorang terapis wicara bisa melakukan praktik atau memberikan jasa pelayanan kepada seseorang atau kelompok harus memiliki Surat Izin Praktek Terapis Wicara. (PERMENKES RI No.: 867/MENKES /PER/VIII/2004 ).

6. Pemakain Jasa teraoi Wicara adalah perorangan, kelompok, yang menerima dan meminta jasa/praktik Terapis Wicara. Pemakai Jasa Terapis Wicara juga dikenal dengan sebutan klien atau pasien
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More