6 Lembaga Akreditasi Mandiri Resmi yang Diakui BAN-PT, Cek Nama-Namanya
Senin, 11 September 2023 - 12:00 WIB
JAKARTA - Ini daftar lembaga Akreditasi Mandiri yang diakui BAN PT. Apa saja Lembaga Akreditasi Mandiri yang diakui resmi oleh pemerintah? Pertanyaan itu relevan diungkapkan civitas akademika kampus maupun calon mahasiswa yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat (1), akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (4) bahwa akreditasi program studi di perguruan tinggi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 1 Ayat (5) dijelaskan untuk akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dibentuk oleh pemerintah. Dilansir dari situs BAN PT, ini daftar LAM program studi yang diakui BAN-PT
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan ini mulai beroperasi pada Maret 2015, difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project (HPEQ Project) dari tahun 2009 sampai 2014.
LAM-PTKes berwenang untuk melakukan akreditasi untuk program studi di berbagai profesi kesehatan dan merupakan badan hukum perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30.AH.01.07. Anggota Pendiri LAM-PTKes saat ini terdiri atas Organisasi Profesi dan Asosiasi Institusi Pendidikan dari 7 bidang ilmu kesehatan, yaitu:
• Kedokteran
• Kedokteran Gigi
• Keperawatan
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat (1), akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (4) bahwa akreditasi program studi di perguruan tinggi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 1 Ayat (5) dijelaskan untuk akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dibentuk oleh pemerintah. Dilansir dari situs BAN PT, ini daftar LAM program studi yang diakui BAN-PT
6 Lembaga Akreditasi Mandiri yang Diakui BAN PT
1. LAM-PTKes
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan ini mulai beroperasi pada Maret 2015, difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project (HPEQ Project) dari tahun 2009 sampai 2014.
LAM-PTKes berwenang untuk melakukan akreditasi untuk program studi di berbagai profesi kesehatan dan merupakan badan hukum perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30.AH.01.07. Anggota Pendiri LAM-PTKes saat ini terdiri atas Organisasi Profesi dan Asosiasi Institusi Pendidikan dari 7 bidang ilmu kesehatan, yaitu:
• Kedokteran
• Kedokteran Gigi
• Keperawatan
Lihat Juga :
tulis komentar anda