PBNU Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah, Ini Alasannya
Kamis, 21 September 2023 - 11:29 WIB
PBNU melalui Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 2023 menolak perundang-undangan terkait kebijakan lima hari sekolah (full day school). Foto ilustrasi/Antara
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak perundang-undangan terkait kebijakan lima hari sekolah (full day school) yang menjadikan jam sekolah bertambah hingga sore hari.
Penolakan PBNU itu merupakan salah satu hasil keputusan Komisi Qanuniyyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 beberapa waktu lalu.
"Rekomendasi kami kepada munas adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," ungkap Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Razin dikutip dari laman resmi NU Online, Rabu (20/9/2023).
Pria yang akrab disapa Gus Rozin ini mengatakan bahwa kebijakan penerapan lima hari sekolah yang telah berlaku di beberapa wilayah bersandar pada Peraturan Presiden yang menyangkut tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara alias Perpres Nomor 21 tahun 2023.
Penolakan PBNU itu merupakan salah satu hasil keputusan Komisi Qanuniyyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 beberapa waktu lalu.
"Rekomendasi kami kepada munas adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," ungkap Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Razin dikutip dari laman resmi NU Online, Rabu (20/9/2023).
Pria yang akrab disapa Gus Rozin ini mengatakan bahwa kebijakan penerapan lima hari sekolah yang telah berlaku di beberapa wilayah bersandar pada Peraturan Presiden yang menyangkut tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara alias Perpres Nomor 21 tahun 2023.
Lihat Juga :