PBNU Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah, Ini Alasannya

Kamis, 21 September 2023 - 11:29 WIB
PBNU melalui Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 2023 menolak perundang-undangan terkait kebijakan lima hari sekolah (full day school). Foto ilustrasi/Antara
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak perundang-undangan terkait kebijakan lima hari sekolah (full day school) yang menjadikan jam sekolah bertambah hingga sore hari.

Penolakan PBNU itu merupakan salah satu hasil keputusan Komisi Qanuniyyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 beberapa waktu lalu.

"Rekomendasi kami kepada munas adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," ungkap Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Razin dikutip dari laman resmi NU Online, Rabu (20/9/2023).

Pria yang akrab disapa Gus Rozin ini mengatakan bahwa kebijakan penerapan lima hari sekolah yang telah berlaku di beberapa wilayah bersandar pada Peraturan Presiden yang menyangkut tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara alias Perpres Nomor 21 tahun 2023.



Hari Kerja, dalam Pasal 3 ayat dua (2), disebutkan hanya terjadi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Namun, Perpres ini mulai ditafsiri secara liar, yakni sekolah juga harus dilaksanakan dalam waktu lima hari namun dengan durasi lebih panjang atau disebut juga dengan full day school.

"Di beberapa tempat sudah dilakukan lima hari sekolah yang ditafsirkan dari lima hari kerja. Sebuah peraturan presiden tahun 2023 yang menjelaskan bahwa kita itu mempunya lima hari kerja. Mulai dari Senin sampai Jumat, tapi di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari,"ujarnya.



Adapun Gus Rozin mengungkapkan, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah menyepakati dua alasan penolakan kebijakan lima hari sekolah yang ditinjau dari aspek sosiologis dan yuridis.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More