Kemnaker Buka Lowongan 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya
Rabu, 27 September 2023 - 09:32 WIB
JAKARTA - Ini formasi, persyaratan pendaftaran dan jadwal seleksi PPPK seleksi CASN Kemnaker 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) turut membuka sejumlah formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Total ada 331 alokasi formasi yang tersedia untuk Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja ( PPPK).
Bagi kalian yang tertarik untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Kemnaker RI 2023, artikel kali ini akan mengulas informasi lengkap formasi PPPK Kemnaker, syarat pendaftaran serta jadwal lengkapnya, simak ya!
Total 331 alokasi formasi PPPK yang dibuka Kemnaker tahun ini terdiri dari 12 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, 309 formasi PPPK Tenaga Teknis, dan 10 formasi PPPK Tenaga Dosen.
Adapun penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Kemnaker tahun ini 2023 meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Ketenagakerjaan.
Jenis kebutuhan PPPK Kemnaker tahun ini terdiri dari kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Dosen hanya tersedia untuk kebutuhan umum, sementara untuk PPPK tenaga teknis tersedia untuk kebutuhan umum dan khusus.
PPPK kebutuhan khusus, meliputi:
Bagi kalian yang tertarik untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Kemnaker RI 2023, artikel kali ini akan mengulas informasi lengkap formasi PPPK Kemnaker, syarat pendaftaran serta jadwal lengkapnya, simak ya!
Lowongan Formasi PPPK CPNS Kemnaker 2023
Total 331 alokasi formasi PPPK yang dibuka Kemnaker tahun ini terdiri dari 12 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, 309 formasi PPPK Tenaga Teknis, dan 10 formasi PPPK Tenaga Dosen.
Adapun penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Kemnaker tahun ini 2023 meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Ketenagakerjaan.
Jenis Kebutuhan PPPK Kemnaker 2023
Jenis kebutuhan PPPK Kemnaker tahun ini terdiri dari kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Dosen hanya tersedia untuk kebutuhan umum, sementara untuk PPPK tenaga teknis tersedia untuk kebutuhan umum dan khusus.
Ini Perbedaan PPPK kebutuhan khusus maupun umum
1. Kebutuhan KhususPPPK kebutuhan khusus, meliputi:
tulis komentar anda