Formasi CPNS 2023 untuk Tenaga Kesehatan yang tidak Wajib Lampirkan Surat Tanda Resgistrasi (STR)

Senin, 02 Oktober 2023 - 13:23 WIB
Salah satu formasi tenaga kesehatan di CPNS 2023 yang tidak wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah Epidemiolog Kesehatan Ahli. Foto/alodokter
JAKARTA - Berikut 15 daftar formasi CPNS 2023 untuk tenaga kesehatan yang tidak wajib lampirkan STR.Salah satu formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 salah satunya adalah tenaga kesehatan.

Sekadar diketahui, rekrutmen CPNS 2023 ini diikuti oleh 596 instansi, yang terdiri dari 72 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, 491 pemerintah kabupaten/kota. Menurut lama resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan BKN, pada CPNS tahun 2023 ini, profesi paling banyak dibutuhkan oleh Kementerian dan instansi pemerintah pusat maupun daerah adalah tenaga kesehatan dan guru

Khusus untuk formasi CPNS tenaga kesehatan 2023, diperlukan 11.903 orang untuk instansi pusat dan 142.821 lowongan untuk pemkot/pemkab. Salah satu persyaratan wajib yang harus dipersiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2023 adalah STR (Surat Tanda Registrasi) .

STR diketahui merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi. STR sangat penting karena dengan surat ini tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai undang-undang.

Akan tetapi untuk formasi tenaga kesehatan CPNS 2023 ini, ada beberapa jabatan yang tidak melampirkan STR sebagai syarat pendaftaran.Artikel kali ini akan memaparkan setidaknya ada 15 formasi CPNS 2023 untuk tenaga kesehatan yang tidak wajib melampirkan STR.

15 Formasi CPNS 2023 Tenaga Kesehatan Tanpa STR



1. Administrator Kesehatan Ahli



Tugas Administrator Kesehatan Ahli adalah melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perizinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.

2. Entomolog Kesehatan Ahli



Tugas Entomolog Kesehatan Ahli adalah melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More