Kartu Indonesia Pintar PTK Boleh Diberikan ke Mahasiswa Terdampak Covid-19

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:04 WIB
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Arskal Salim. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah memperbarui regulasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Program tersebut sekarang bisa diberikan kepada mahasiswa terdampak Covid-19.

Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, revisi kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 565 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas KMA Nomor 361 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.



Terbit 15 Juli 2020, KMA 565/2020 menambah satu poin persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah di PTK sebagaimana diatur dalam KMA 361/2020. Sebelumnya, ada lima syarat calon penerima Program KIP Kuliah pada PTK, yaitu:

Pertama, Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020. Kedua, mahasiswa yang sedang menempuh studi pada tahun angkatan 2019/2020. Ketiga,memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!