Majelis Masyayikh Dorong Mutu Pesantren, Pemerintah Sediakan Rp250 Miliar untuk Beasiswa

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:00 WIB
Sosialisasi UU No 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Foto/Kemenag.
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pesantren dalam skema Dana Abadi Pesantren. Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia , dan kelembagaan.

Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Acara ini mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren".

Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar, bagi kalangan pesantren yang ingin belajar di dalam maupun di luar negeri.

Baca juga: Sukses di Kubu Raya, Program PBG Perlu Ditularkan di Seluruh Kalimantan Barat

"Ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," katanya, melalui siaran pers, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut Plt. Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menjelaskan, Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang tidak boleh digunakan untuk selain fungsi beasiswa pendidikan secara langsung. "Bahkan untuk dukungan manajemen atau dakwah pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian,” tambahnya.

Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal. Standar mutu untuk pesantren saat ini tengah disosialisasikan oleh Majelis Masyayikh ke pesantren-pesantren secara luas.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Baca juga: Magang Bakti BCA 2023 Dibuka, Dibutuhkan Lulusan SMA, SMK, D3, S1 Semua Jurusan

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More