Diperingati Setiap 22 Oktober, Ini Pedoman Peringatan Hari Santri 2023 dari Kemenag

Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:25 WIB
Pedoman Peringatan Hari Santri 2023 dari Kementerian Agama. Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober di Indonesia dan berjalan sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No 22/2015 tentang Hari Santri. Sebagai pedoman tahun ini, Kementerian Agama ( Kemenag ) sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri.

“Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepantingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023,” tulis Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tertanggal 11 Oktober 2023, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (17/10/2023).

Tema Hari Santri 2023





Tema peringatan Hari Santri 2023 adalah ‘Jihad Santri Jayakan Negeri. Tema ini memberi pesan peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan. Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

Baca juga: Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara di Puncak Hari Santri 2023



“Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal Lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka,” demikian dijelaskan dalam surat edaran.

“Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan,” lanjutnya.

Logo Hari Santri 2023

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More