Cara Mengajukan dan Mengisi Sanggah di CPNS PPPK 2023
Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:56 WIB
JAKARTA - Sanggah bisa dilakukan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Periode masa sanggah berlangsung pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 diumumkan mulai 16 Oktober 2023.
Pengumuman bisa diakses di akun SSCASN masing-masing pendaftar. Selain itu pendaftar juga bisa mengecek pengumuman di instansi. Bisa melalui laman dan media sosial instansi yang dilamar karena biasanya yang muncul terlebih dulu pengumuman instansi sebelum diupdate di portal SSCASN oleh admin instansi.
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS, bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Baca juga: Link untuk Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Lengkap dengan Cara Melihat dan Jadwalnya
Pemberitahuan itu juga akan disertai penyebab pelamar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus ini maka mereka pun diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 diumumkan mulai 16 Oktober 2023.
Pengumuman bisa diakses di akun SSCASN masing-masing pendaftar. Selain itu pendaftar juga bisa mengecek pengumuman di instansi. Bisa melalui laman dan media sosial instansi yang dilamar karena biasanya yang muncul terlebih dulu pengumuman instansi sebelum diupdate di portal SSCASN oleh admin instansi.
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS, bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Baca juga: Link untuk Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Lengkap dengan Cara Melihat dan Jadwalnya
Pemberitahuan itu juga akan disertai penyebab pelamar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus ini maka mereka pun diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Definisi Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB).Waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Kapan Sanggah dapat Dilakukan?
tulis komentar anda