Kemendikbudristek Sediakan Beasiswa Penyelesaian Studi Mahasiswa Doktoral, Ini Syaratnya
Selasa, 14 November 2023 - 09:34 WIB
JAKARTA - Ini informasi beasiswa S3 penyelesaian studi dari Kemendikbudristek. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini menyediakan beasiswa S3 Penyelesaian Studi bagi mahasiswa doktoral.
Bantuan beasiswa dapat mencapai Rp50 juta. Sekadar diketahui, beasiswa S3 Penyelesaian Studi merupakan beasiswa bergelar bagi mahasiswa doktoral yang sudah selesai ujian proposal disertasi atau tengah menyelesaikan disertasi pada program doktor. Cakupan bantuan berupa pembiayaan penelitian unggulan/prioritas pemerintah yang berkontribusi terhadap IPTEK secara nasional.
Melansir data dari Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa S3 Penyelesaian Studi Kemendikbudristek, bantuan beasiswa ini diberikan sebanyak satu kali pembiayaan dengan dua termin pembayaran.
Termin pertama menyalurkan sebesar 75% dana bantuan pendidikan dan termin kedua sebesar 25% sisanya. Agar lebih jelas, artikel kali ini akan membahas secara lengkap beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek, simak ya!
1. WNI
2. Mahasiswa program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi
3. Berusia maksimal 48 tahun per 31 Desember
4. IPK sampai semester terakhir minimal 3,25
5. Menempuh masa studi paling lama di semester tujuh saat pendaftaran
Lihat Juga: Menlu RI dan Papua Nugini Kunjungi SD di Perbatasan Wutung yang Direnovasi Pemerintah Indonesia
Bantuan beasiswa dapat mencapai Rp50 juta. Sekadar diketahui, beasiswa S3 Penyelesaian Studi merupakan beasiswa bergelar bagi mahasiswa doktoral yang sudah selesai ujian proposal disertasi atau tengah menyelesaikan disertasi pada program doktor. Cakupan bantuan berupa pembiayaan penelitian unggulan/prioritas pemerintah yang berkontribusi terhadap IPTEK secara nasional.
Melansir data dari Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa S3 Penyelesaian Studi Kemendikbudristek, bantuan beasiswa ini diberikan sebanyak satu kali pembiayaan dengan dua termin pembayaran.
Termin pertama menyalurkan sebesar 75% dana bantuan pendidikan dan termin kedua sebesar 25% sisanya. Agar lebih jelas, artikel kali ini akan membahas secara lengkap beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek, simak ya!
Syarat Penerima Beasiswa Penyelesaikan Studi S3 Kemendikbudristek
1. WNI
2. Mahasiswa program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi
3. Berusia maksimal 48 tahun per 31 Desember
4. IPK sampai semester terakhir minimal 3,25
5. Menempuh masa studi paling lama di semester tujuh saat pendaftaran
Lihat Juga: Menlu RI dan Papua Nugini Kunjungi SD di Perbatasan Wutung yang Direnovasi Pemerintah Indonesia
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda