Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia? Hati-hati Ini Sanksi Tegasnya
Rabu, 13 Desember 2023 - 09:49 WIB
JAKARTA - Ini sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP merupakan lembaga yang menjalankan program beasiswa pendidikan tinggi yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia dan diawasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti kebanyakan beasiswa yang memiliki target kepada penerimanya, beasiswa LPDP juga memiliki sejumlah aturan dan juga konsekuensinya. Salah satu aturan penerima beasiswa LPDP adalah kewajiban untuk kembali ke tanah air jika sudah menyelesaikan studi atau lulus.
Bagaimana jika penerima beasiswa tidak kembali atau enggan balik ke Indonesia? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulas seputar sanksi yang diterima bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia, simak ya!
Mengutip laman LPDP, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah di luar negeri akan memperoleh sanksi. Sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan LPDP, penerima beasiswa yang menuntaskan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah kelulusan sebagaimana dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan.
Penerima beasiswa yang mengantongi izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke tingkat S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk pulang ke Tanah Air. LPDP menegaskan bahwa alumnus yang melanggar ketentuan itu akan dijatuhi sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Apabila penerima beasiswa LPDP belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, maka akan diberikan pencabutan status sebagai penerima dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana pendidikan yang sudah diperoleh.
Seperti kebanyakan beasiswa yang memiliki target kepada penerimanya, beasiswa LPDP juga memiliki sejumlah aturan dan juga konsekuensinya. Salah satu aturan penerima beasiswa LPDP adalah kewajiban untuk kembali ke tanah air jika sudah menyelesaikan studi atau lulus.
Bagaimana jika penerima beasiswa tidak kembali atau enggan balik ke Indonesia? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulas seputar sanksi yang diterima bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia, simak ya!
Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia
Mengutip laman LPDP, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah di luar negeri akan memperoleh sanksi. Sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan LPDP, penerima beasiswa yang menuntaskan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah kelulusan sebagaimana dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan.
Baca Juga
Penerima beasiswa yang mengantongi izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke tingkat S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk pulang ke Tanah Air. LPDP menegaskan bahwa alumnus yang melanggar ketentuan itu akan dijatuhi sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Apabila penerima beasiswa LPDP belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, maka akan diberikan pencabutan status sebagai penerima dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana pendidikan yang sudah diperoleh.
Lihat Juga :
tulis komentar anda