Undip Beri Kelonggaran UKT Ribuan Mahasiswa Terdampak COVID-19
Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:43 WIB
SEMARANG - Ribuan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) mendapatkan kelonggaran pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam berbagai model mulai dari pengurangan pembayaran, penurunan golongan pembayaran, penundaan pembayaran, pengangsuran pembayaran, pemberian diskon sampai pembebasan UKT.
Kebijakan tersebut merupakan wujud empati universitas atas wabah COVID-19 yang dampaknya mempengaruhi semua sector termasuk kondisi ekonomi mahasiswa. (Baca juga: Bangun SDM, Kemendikbud Alokasikan Rp3,5 T untuk Pendidikan Vokasi )
Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya Undip, Prof Heru Susanto mengatakan, Undip sangat peduli terhadap kondisi bangsa dan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 sehingga diputuskan melakukan kelonggaran UKT.
Menurutnya, semua mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT dan memilih berbagai model kebijakan yang ada. Dalam regulasi yang sudah diterbitkan, penyesuaian UKT bagi mahasiswa Undip dapat meliputi pembebasan, diskon pembayaran, penurunan golongan, penundaan pembayaran dan memberi kelonggaran untuk mengangsur pembayaran UKT.
Adapun proses pengajuannya dimulai dari fakultas atau sekolah, kemudian dilakukan analisis dan klarifikasi atas data dan informasi yang disampaikan dalam pengajuan tersebut. (Baca juga: Catat! Pengumumam UTBK SBMPTN Dimajukan Jadi 14 Agustus 2020 )
“Dilakukannya klarifikasi dalam tahapan pemberian kelonggaran UKT karena itu menyangkut pertanggung jawaban atas uang negara yang dikelola universitas. Sehingga, proses dan pertanggung jawabannya harus jelas dan transparan,” tegas Prof Heru, Selasa (11/8/2020).
Terhitung sampai 7 Agustus 2020, penyesuaian UKT telah diberikan Undip kepada 1.020 mahasiswa yang terdampak COVID-19 dengan pembebasan atau penurunan golongan.
Kebijakan itu diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayainya mengalami penurunan pendapatan akibat COVID-19. “ Penyesuaian UKT ini bersifat sementara untuk satu semester dan dapat ditinjau kembali untuk semester selanjutnya,”terangnya.
Selain itu, ada keputusan memberikan penurunan golongan UKT secara tetap sampai yang bersangkutan lulus kepada 1.735 mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang bersifat permanen.
Kebijakan tersebut merupakan wujud empati universitas atas wabah COVID-19 yang dampaknya mempengaruhi semua sector termasuk kondisi ekonomi mahasiswa. (Baca juga: Bangun SDM, Kemendikbud Alokasikan Rp3,5 T untuk Pendidikan Vokasi )
Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya Undip, Prof Heru Susanto mengatakan, Undip sangat peduli terhadap kondisi bangsa dan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 sehingga diputuskan melakukan kelonggaran UKT.
Menurutnya, semua mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT dan memilih berbagai model kebijakan yang ada. Dalam regulasi yang sudah diterbitkan, penyesuaian UKT bagi mahasiswa Undip dapat meliputi pembebasan, diskon pembayaran, penurunan golongan, penundaan pembayaran dan memberi kelonggaran untuk mengangsur pembayaran UKT.
Adapun proses pengajuannya dimulai dari fakultas atau sekolah, kemudian dilakukan analisis dan klarifikasi atas data dan informasi yang disampaikan dalam pengajuan tersebut. (Baca juga: Catat! Pengumumam UTBK SBMPTN Dimajukan Jadi 14 Agustus 2020 )
“Dilakukannya klarifikasi dalam tahapan pemberian kelonggaran UKT karena itu menyangkut pertanggung jawaban atas uang negara yang dikelola universitas. Sehingga, proses dan pertanggung jawabannya harus jelas dan transparan,” tegas Prof Heru, Selasa (11/8/2020).
Terhitung sampai 7 Agustus 2020, penyesuaian UKT telah diberikan Undip kepada 1.020 mahasiswa yang terdampak COVID-19 dengan pembebasan atau penurunan golongan.
Kebijakan itu diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayainya mengalami penurunan pendapatan akibat COVID-19. “ Penyesuaian UKT ini bersifat sementara untuk satu semester dan dapat ditinjau kembali untuk semester selanjutnya,”terangnya.
Selain itu, ada keputusan memberikan penurunan golongan UKT secara tetap sampai yang bersangkutan lulus kepada 1.735 mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang bersifat permanen.
tulis komentar anda