Persiapan Daftar, Ini 3 Skema Beasiswa IISMA 2024 yang Perlu Diketahui
Rabu, 31 Januari 2024 - 10:53 WIB
JAKARTA - Ini 3 skema beasiswa IISMA 2024 yang perlu diketahui calon pendaftar.Kamu sedang mencari beasiswa? Beasiswa Indonesia International Student Mobility Awards (IISMA) bisa dicoba.
Beasiswa IISMA adalah program beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memberikan mahasiswa Indonesia kesempatan belajar di perguruan tinggi luar negeri ternama selama satu semester atau selama 4-6 bulan.
Sebelum mendaftar, kamu perlu mengetahui skema beasiswa IISMA yang ada. Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Pada skema reguler, mahasiswa akan me dapatkan beasiswa penuh mulai dari biaya pendidikan, biaya hidup, hingga biaya kesehatan. Skema reguler juga membiayai pembuatan visa dan tiket keberangkatan kelas ekonomi.
Skema afirmasi adalah beasiswa penuh dari Kemendikbudristek untuk mahasiswa yang berasal dari wilayah tertinggal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Tidak hanya itu, skema afirmasi juga ditujukkan untuk mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) atau mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi.
Beasiswa IISMA adalah program beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memberikan mahasiswa Indonesia kesempatan belajar di perguruan tinggi luar negeri ternama selama satu semester atau selama 4-6 bulan.
Sebelum mendaftar, kamu perlu mengetahui skema beasiswa IISMA yang ada. Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
3 Skema Beasiswa IISMA 2024
1. Skema reguler
Pada skema reguler, mahasiswa akan me dapatkan beasiswa penuh mulai dari biaya pendidikan, biaya hidup, hingga biaya kesehatan. Skema reguler juga membiayai pembuatan visa dan tiket keberangkatan kelas ekonomi.
2. Skema afirmasi
Skema afirmasi adalah beasiswa penuh dari Kemendikbudristek untuk mahasiswa yang berasal dari wilayah tertinggal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Tidak hanya itu, skema afirmasi juga ditujukkan untuk mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) atau mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda